SuaraBekaci.id - Roy Suryo menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembegalan di Tambelang pada Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang ini, sebagai saksi ahli, Roy Suryo membacakan sejumlah kejanggalan di kasus yang terjadi pada Juli 2021 itu.
"Ya saya disini sebagai saksi ahli yang diminta oleh Pihak Keluarga, LBH Jakarta, dan KontraS," ucap Roy.
Menurut Roy Suryo, sebelum dirinya menjadi saksi ahli, pihak LBH dan KontraS mendatangi dirinya dan memberikan salah satu bukti yang diyakini akurat dalam membantu pihak terdakwa yakni rekaman CCTV yang berbentuk DVR.
"Mereka bawa DVR. itu ada 4 kamera input merekam . dvr tidak ada mereknya, ini juga beroperasi dengan adaptor," tutur Roy.
DVR diberikan ke Roy juga atas dasar proses identifikasi supaya berjalan sesuai dengan prosedur demi terciptanya bukti yang presisis.
"Saya mau mereka datang karena saya tidak ingin memegang hasil copyan video, dan mau asli langsung dari terdakwa," tambah Roy.
Setelah menerima rekaman video CCTV, Roy kemudian mengidentifikasikan bukti CCTV semuanya sesuai dengan software sesuai prosedur yang kerap kali juga digunakan ia dalam membantu mengungkap suatu kasus.
"Yang memang biasa saya gunakan perangkat lunak (software). Jadi orang di CCTV itu saya Capture, saya minta foto dari terdakwa, lalu kita masukin di Software. Maaf, maaf, waktu kasus Ariel-Luna Maya, saya pakai, dan Gisel juga," papar Roy.
Dari hasil identifikasi tersebut, bisa disebutkan bahwa salah satu terdakwa MF bukan pelaku pembegalan di kasus tersebut. Karena dari rekaman CCTV yang dimiliki tim pengacara, MF saat jam begal berada di Mushola.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," tutup Roy.
Kasus Begal di Tambelang
Muhammad Fikri alias MF dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Kekinian ada rekayasa kasus ini serta terdapat kekerasan yang dialami para terdakwa.
Menurut Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, dugaan kekerasan dialami oleh Rizky dan tiga rekannya saat penangkapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan