SuaraBekaci.id - Roy Suryo menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembegalan di Tambelang pada Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang ini, sebagai saksi ahli, Roy Suryo membacakan sejumlah kejanggalan di kasus yang terjadi pada Juli 2021 itu.
"Ya saya disini sebagai saksi ahli yang diminta oleh Pihak Keluarga, LBH Jakarta, dan KontraS," ucap Roy.
Menurut Roy Suryo, sebelum dirinya menjadi saksi ahli, pihak LBH dan KontraS mendatangi dirinya dan memberikan salah satu bukti yang diyakini akurat dalam membantu pihak terdakwa yakni rekaman CCTV yang berbentuk DVR.
"Mereka bawa DVR. itu ada 4 kamera input merekam . dvr tidak ada mereknya, ini juga beroperasi dengan adaptor," tutur Roy.
DVR diberikan ke Roy juga atas dasar proses identifikasi supaya berjalan sesuai dengan prosedur demi terciptanya bukti yang presisis.
"Saya mau mereka datang karena saya tidak ingin memegang hasil copyan video, dan mau asli langsung dari terdakwa," tambah Roy.
Setelah menerima rekaman video CCTV, Roy kemudian mengidentifikasikan bukti CCTV semuanya sesuai dengan software sesuai prosedur yang kerap kali juga digunakan ia dalam membantu mengungkap suatu kasus.
"Yang memang biasa saya gunakan perangkat lunak (software). Jadi orang di CCTV itu saya Capture, saya minta foto dari terdakwa, lalu kita masukin di Software. Maaf, maaf, waktu kasus Ariel-Luna Maya, saya pakai, dan Gisel juga," papar Roy.
Dari hasil identifikasi tersebut, bisa disebutkan bahwa salah satu terdakwa MF bukan pelaku pembegalan di kasus tersebut. Karena dari rekaman CCTV yang dimiliki tim pengacara, MF saat jam begal berada di Mushola.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," tutup Roy.
Kasus Begal di Tambelang
Muhammad Fikri alias MF dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Kekinian ada rekayasa kasus ini serta terdapat kekerasan yang dialami para terdakwa.
Menurut Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, dugaan kekerasan dialami oleh Rizky dan tiga rekannya saat penangkapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah