Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 14 Maret 2022 | 18:51 WIB
Roy Suryo menjadi saksi ahli di kasus begal Tambelang (Suara.com/Rendy Rutama Putra)

SuaraBekaci.id - Roy Suryo menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembegalan di Tambelang pada Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang ini, sebagai saksi ahli, Roy Suryo membacakan sejumlah kejanggalan di kasus yang terjadi pada Juli 2021 itu.

"Ya saya disini sebagai saksi ahli yang diminta oleh Pihak Keluarga, LBH Jakarta, dan KontraS," ucap Roy.

Menurut Roy Suryo, sebelum dirinya menjadi saksi ahli, pihak LBH dan KontraS mendatangi dirinya dan memberikan salah satu bukti yang diyakini akurat dalam membantu pihak terdakwa yakni rekaman CCTV yang berbentuk DVR.

"Mereka bawa DVR. itu ada 4 kamera input merekam . dvr tidak ada mereknya, ini juga beroperasi dengan adaptor," tutur Roy.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

DVR diberikan ke Roy juga atas dasar proses identifikasi supaya berjalan sesuai dengan prosedur demi terciptanya bukti yang presisis.

"Saya mau mereka datang karena saya tidak ingin memegang hasil copyan video, dan mau asli langsung dari terdakwa," tambah Roy.

Setelah menerima rekaman video CCTV, Roy kemudian mengidentifikasikan bukti CCTV semuanya sesuai dengan software sesuai prosedur yang kerap kali juga digunakan ia dalam membantu mengungkap suatu kasus.

"Yang memang biasa saya gunakan perangkat lunak (software). Jadi orang di CCTV itu saya Capture, saya minta foto dari terdakwa, lalu kita masukin di Software. Maaf, maaf, waktu kasus Ariel-Luna Maya, saya pakai, dan Gisel juga," papar Roy.

Dari hasil identifikasi tersebut, bisa disebutkan bahwa salah satu terdakwa MF bukan pelaku pembegalan di kasus tersebut. Karena dari rekaman CCTV yang dimiliki tim pengacara, MF saat jam begal berada di Mushola.

Baca Juga: Propam Polda Metro Jaya Putuskan Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," tutup Roy.

Kasus Begal di Tambelang

Muhammad Fikri alias MF dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Kekinian ada rekayasa kasus ini serta terdapat kekerasan yang dialami para terdakwa.

Menurut Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, dugaan kekerasan dialami oleh Rizky dan tiga rekannya saat penangkapan.

"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya," ucap Teo.

"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.

Kontributor : Rendy Rutama Putra

Load More