SuaraBekaci.id - Roy Suryo menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembegalan di Tambelang pada Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang ini, sebagai saksi ahli, Roy Suryo membacakan sejumlah kejanggalan di kasus yang terjadi pada Juli 2021 itu.
"Ya saya disini sebagai saksi ahli yang diminta oleh Pihak Keluarga, LBH Jakarta, dan KontraS," ucap Roy.
Menurut Roy Suryo, sebelum dirinya menjadi saksi ahli, pihak LBH dan KontraS mendatangi dirinya dan memberikan salah satu bukti yang diyakini akurat dalam membantu pihak terdakwa yakni rekaman CCTV yang berbentuk DVR.
"Mereka bawa DVR. itu ada 4 kamera input merekam . dvr tidak ada mereknya, ini juga beroperasi dengan adaptor," tutur Roy.
DVR diberikan ke Roy juga atas dasar proses identifikasi supaya berjalan sesuai dengan prosedur demi terciptanya bukti yang presisis.
"Saya mau mereka datang karena saya tidak ingin memegang hasil copyan video, dan mau asli langsung dari terdakwa," tambah Roy.
Setelah menerima rekaman video CCTV, Roy kemudian mengidentifikasikan bukti CCTV semuanya sesuai dengan software sesuai prosedur yang kerap kali juga digunakan ia dalam membantu mengungkap suatu kasus.
"Yang memang biasa saya gunakan perangkat lunak (software). Jadi orang di CCTV itu saya Capture, saya minta foto dari terdakwa, lalu kita masukin di Software. Maaf, maaf, waktu kasus Ariel-Luna Maya, saya pakai, dan Gisel juga," papar Roy.
Dari hasil identifikasi tersebut, bisa disebutkan bahwa salah satu terdakwa MF bukan pelaku pembegalan di kasus tersebut. Karena dari rekaman CCTV yang dimiliki tim pengacara, MF saat jam begal berada di Mushola.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," tutup Roy.
Kasus Begal di Tambelang
Muhammad Fikri alias MF dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Kekinian ada rekayasa kasus ini serta terdapat kekerasan yang dialami para terdakwa.
Menurut Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, dugaan kekerasan dialami oleh Rizky dan tiga rekannya saat penangkapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?