Dugaan Kekerasan dan Rekayasa Kasus Pembegalan di Bekasi: Terdakwa Ada yang Ditodong Pistol hingga Kaki Dijepit Meja

Terkait dugaan kekerasan, pihak LBH mendapatkan pengakuan itu dari keempat terdakwa.

Galih Prasetyo
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:39 WIB
Dugaan Kekerasan dan Rekayasa Kasus Pembegalan di Bekasi: Terdakwa Ada yang Ditodong Pistol hingga Kaki Dijepit Meja
Ilustrasi begal. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.

Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Menurut keterangan pihak kepolisian total pelaku berjumlah 6 orang, 2 orang masih buron.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021,"

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Keempat terdakwa yang kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan salah tangkap ini.

Hari ini, Kamis (17/2) pihak LBH Jakarta yang menjadi pengacara keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan.

"Ya hari ini, pemeriksaan saksi verbal lisan secara offline. Jadi yang kasih keterangan itu, penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan kepada empat orang ini," kata pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dihubungi Suara.com

Baca Juga:Propam Polda Metro Jaya Putuskan Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

Menurut Teo, LBH Jakarta baru mendampingi keempat terdakwa ini pada sidang pemeriksaan saksi verbal lisan ini.

"Kita ini baru masuk di saksi verbal lisan, karena sudah putus kuasa dengan pengacara lama, LBH Jakarta dan Kontras masuk untuk mendampingi para terdakwa ini, keempat-empatnya di persidangan. Kebetulan hari ini agendanya, pemeriksaan saksi verbal lisan" jelas Teo.

Dugaan Kekerasan kepada Empat Terdakwa

Terkait dugaan kekerasan, Teo menjelaskan pihak LBH mendapatkan pengakuan itu dari keempat terdakwa.

"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya,"

"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"

Teo Reffelsen memaparkan bahwa keempat orang ini sebelum di bawa ke Polsek Tembalang, sempat mendapat penyiksaan di salah satu tempat dekat polsek.

"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.

"Karena sudah tidak tahan dengan siksaan, mereka mengaku. Padahal perbuatan pembegalan itu tidak pernah mereka lakukan," tegas Teo.

Kekerasan tidak hanya dilakukan di Tower Telkom, namun juga saat pemeriksaan di polsek. 

"Kekerasan tidak hanya di sana (Tower Telkom), awalnya di sana. Kabarnya pas pemeriksaan menurut keterangan anak-anak ini mereka juga ditekan. Ada yang ditodong pistol, ada yang kakinya dijepit sama meja saat lagi diperiksa. Ada yang tidak mau tanda tangan dipukul pakai penggaris," 

Pihak LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa keempat orang yang dituduh melakukan pembegalan ini tidak memiliki rejam jejak kriminal, bahkan salah satu orang, Muhammad Fikri ialah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi.

"Mereka gak ada yang rekam jejak kriminal kok. Malah salah satunya adalah aktivis HMI. Muhamaad Fikri itu kader HMI cabang Bekasi dan guru ngaji. Sebelumnya, mereka gak ada catatan kriminal," ungkap Teo Reffelsen.

Diakui oleh Teo bahwa keempat orang ini memang saling kenal dan teman sepermainan. Menurut Teo, keempat orang ini ditangkap polisi saat sedang nongkrong di salah satu rumah terdakwa.

"Mereka saling kenal kok. Mereka lagi nongkrong di rumah Fikri. Kalau orang melakukan pembegalan di tanggal 24, pasti dia kabur. Empat orang ini nongkrongnya dekat dengan TKP pembegalan,"

"Kejadian kan tanggal 24, empat hari setelah kejadian mereka masih nongkrong. Jangankan pelaku pembegalan, pelaku pencurian biasa aja kabur, gak mau dia dekat dengan TKP. Itu kan insting pelaku kejahatan" ucap Teo.

LBH Jakarta Soal Hasil Pemeriksaan Kompolnas

Pihak LBH Jakarta juga menanggapi soal hasil dari pemeriksaan Kompolnas terkait dugaan salah tangkap ini. Pada 3 Februari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak ada tindakan salah tangkap yang dilakukan Anggota Polsek Tambelang terhadap pelaku begal di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya ini juga sesuai dengan keputusan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelaku begal. Dalam sidang praperadilan yang diajukan pada 1 September 2021 itu, hakim menolak eksepsi termohon.

Terkait hal tersebut, LBH Jakarta mengatakan bahwa praperadilan itu tidak membuktikan materil tindak pidana, namun hanya formil seperti surat-surat administrasi.

"Itu Kompolnas dasarnya dari mana. Praperadilan itu tidak membuktikan materil tindak pidana, namun hanya formil seperti surat-surat administrasi. Salah kompolnas kalau dia ngomong kaya gitu,"

Selain itu menurut Theo, saat ini pihak keluarga juga mendapat informasi dari propam bahwa sidang masih penyelidikan.

"Menurut keluarga, keluarga kan melapor ke Propam. Propam bilang ke keluarga masih penyelidikan kok. Iya di propam masih penyelidikan, prosesnya masih jalan di propam," tegas Teo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini