SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.
Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Menurut keterangan pihak kepolisian total pelaku berjumlah 6 orang, 2 orang masih buron.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021,"
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Keempat terdakwa yang kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan salah tangkap ini.
Hari ini, Kamis (17/2) pihak LBH Jakarta yang menjadi pengacara keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan.
"Ya hari ini, pemeriksaan saksi verbal lisan secara offline. Jadi yang kasih keterangan itu, penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan kepada empat orang ini," kata pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dihubungi Suara.com
Baca Juga:Propam Polda Metro Jaya Putuskan Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
Menurut Teo, LBH Jakarta baru mendampingi keempat terdakwa ini pada sidang pemeriksaan saksi verbal lisan ini.