SuaraBekaci.id - Sidang kasus begal Tambelang, Bekasi yang menjerat empat terdakwa, Muhammad Fikri (MF), Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung pada Kamis (21/4/2022) diagendakan akan menjalani sidang vonis.
Keempat terdakwa ini diduga merupakan korban salah tangkap. Jelang sidang vonis keempatnya, ibunda Muhammaf Fikri, Iin Yuspita berharap anaknya bisa menghirup udara bebas untuk bisa berlebaran bersama keluarga.
"Saya sebagai orang tua mengharapkan sekali, persidangan besok itu semoga anak kami bebas," kata Iin di Kantor Kontras, Rabu (20/4/2022).
Sebagai seorang ibu, Iin menegaskan bahwa anak dan tiga rekannya lainnya bukan pelaku begal di Tambelang, Bekasi. Ia pun berharap agar nama baik anaknya bisa dibersihkan.
"Karena ini menyangkut masa depan anak saya, dan tolong kembalikan nama baik anak saya. Itu saja,"
"Harapannya besok bisa dibebaskan, dan kami bisa merayakan lebaran bersama lagi,"
Sebelumnya pada sidang 14 Maret 2022 lalu, pihak pengacara dari LBH Jakarta-Kontras mendatangkan saksi pakar telematika, Roy Suryo.
"Ya saya disini sebagai saksi ahli yang diminta oleh Pihak Keluarga, LBH Jakarta, dan KontraS," ucap Roy.
Menurut Roy Suryo, sebelum dirinya menjadi saksi ahli, pihak LBH dan KontraS mendatangi dirinya dan memberikan salah satu bukti yang diyakini akurat dalam membantu pihak terdakwa yakni rekaman CCTV yang berbentuk DVR.
"Mereka bawa DVR. itu ada 4 kamera input merekam . dvr tidak ada mereknya, ini juga beroperasi dengan adaptor," tutur Roy.
Dari hasil identifikasi tersebut, bisa disebutkan bahwa salah satu terdakwa MF bukan pelaku pembegalan di kasus tersebut. Karena dari rekaman CCTV yang dimiliki tim pengacara, MF saat jam begal berada di Mushola.
"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," tutup Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo