- Dinas PPAPP DKI Jakarta menegaskan bahwa candaan tidak boleh mengandung unsur objektifikasi, pelecehan, atau merendahkan martabat seseorang.
- Masyarakat diimbau menetapkan batasan tegas dan menolak normalisasi perilaku seksis guna menciptakan lingkungan kerja yang aman.
- Korban kekerasan dapat mengakses layanan konseling dan bantuan hukum gratis di pos pengaduan setiap kecamatan Jakarta.
SuaraBekaci.id - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa humor atau candaan yang aman adalah yang tidak merendahkan dan melakukan objektifikasi penampilan atau tubuh seseorang.
"Kalau ada yang merasa tidak nyaman, maka itu bukan lagi sekadar bercanda," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Evi Lisa dalam siniar bertema "Dari Kartini ke ASN: Membangun Ekosistem Kerja yang Aman, Setara, dan Berpihak" di Jakarta, Rabu (22/4).
Dia mengingatkan, banyak kekerasan atau ketidaknyamanan berawal dari hal yang dianggap kecil seperti candaan. Karena itu, masyarakat harus menyadari batasannya.
"Bukan pada niat bercandanya tapi dampaknya. Sebuah candaan bisa dikategorikan bermasalah ketika mengobjektifikasi atau melecehkan tubuh atau penampilan atau seksualitas seseorang. Walaupun dibungkus humor, tapi bisa membuat orang tidak nyaman, tersinggung, atau malah terintimidasi," jelas dia.
Baca Juga:Rais Aam PBNU Minta Polisi Bertindak: Masa Anak Kecil Dicium-cium Begitu..
Lalu, apabila seseorang mengalami candaan seperti itu, maka segeralah memberi batasan tegas namun tetap elegan tanpa harus konfrontatif.
"Contoh, 'Kayaknya itu agak sensitif. Boleh tidak kita hindari topik itu? Aku kurang nyaman dengan candaan itu'. Itu bisa kalimat-kalimat yang bisa kita sampaikan dengan cara ringan tapi tegas," kata Evi Lisa.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar jangan ikut menormalisasi candaan yang meremehkan atau mengandung unsur pelecehan seksual.
Menurut dia, diam atau ikut tertawa bisa dianggap sebagai persetujuan. Alih-alih diam, seseorang cukup dengan tidak merespon atau mengalihkan topik.
Selanjutnya, bangun budaya saling mengingatkan di kantor atau komunitas. Evi Lisa mengatakan, merupakan hal penting ada kesepahaman bahwa humor tidak boleh merendahkan.
Baca Juga:Pemkot Bekasi Didesak Sediakan Tempat Rehabilitasi Kasus Pelecehan Anak
"Semua orang berhak merasa aman. Ini bisa diperkuat lewat nilai organisasi atau kode etik," kata Evi Lisa.
Selanjutnya, fokus pada edukasi bukan mempermalukan orang yang melontarkan candaan seksis. Misalnya dengan mengajaknya berdiskusi secara personal.
"Banyak orang yang sebenarnya tidak sadar bahwa candaan mereka itu berdampak seperti merendahkan, orang masyarakat terintimidasi," kata dia.
Lalu, apabila ada orang sekitar mengalami, melihat atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka masyarakat bisa mengakses layanan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta di Jalan Raya Bekasi Timur kilometer 18 Pulogadung, atau pusat bantuan Jakarta Siaga 112.
Selain itu, juga bisa mengakses layanan langsung di Pos Pengaduan di 44 kecamatan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan di beberapa rumah susun.
"Jadi setiap satu kecamatan di Provinsi DKI Jakarta memiliki satu pos pengaduan dan di situ juga tersedia tenaga layanan konselor dan paralegal. Akses layanan yang di Pemprov DKI Jakarta semuanya gratis," kata Evi Lisa.