Pemkot Bekasi Didesak Sediakan Tempat Rehabilitasi Kasus Pelecehan Anak

DPRD Kota Bekasi menyoroti kasus siswa kelas 2 SD berinisial Y, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya.

Galih Prasetyo
Kamis, 12 Juni 2025 | 17:38 WIB
Pemkot Bekasi Didesak Sediakan Tempat Rehabilitasi Kasus Pelecehan Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi menyoroti kasus siswa kelas 2 SD berinisial Y, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah temannya di Medan Satria.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menyediakan tempat rehabilitasi khusus korban dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.

"Harapan kami sebenarnya adanya tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku anak. Di Kota Bekasi sayangnya belum ada," kata Adelia kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Langkah ini menurutnya sangat diperlukan, melihat beberapa kasus pelecehan anak di bawah umur, kerap kali berhenti di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Baca Juga:Kasus Pelecehan Siswa SD di Bekasi, Warga Desak ABH Diusir dari Lingkungan

Padahal, baik korban dan pelaku yang masih anak-anak ini perlu ada pendampingan mental secara keberlanjutan, agar mereka pulih total.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga diharapkan bisa menyediakan psikiater forensik atau psikiater anak klinis yang bisa melakukan assesment jika terjadi persoalan serupa.

“Karena seperti teman-teman tahu juga bahwa ketika seseorang mengalami PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) itu kan tidak bisa sekali, dua kali assesment selesai, itu harus berkali-kali,” ujarnya.

"Kita butuh tempat rehabilitasi yang dibutuhkan anak-anak yang menjadi korban atau pelaku supaya memutus mata rantai ini," sambung Adelia.

Adelia menegaskan, bahwa pemerintah harus bisa cepat tanggap terkait penyediaan tempat rehabilitasi ini. Sebab, ia melihat banyak gedung pemerintahan yang hingga saat ini belum memiliki fungsi.

Baca Juga:Begini Alasan Pemkot Bekasi Belum Jalani Instruksi Dedi Mulyadi Soal Jam Masuk Sekolah

"Saya rasa sih seharusnya bisa dipakai, karena gedung itu belum ada fungsinya," tutupnya.

Warga Desak ABH Diusir dari Lingkungan

Sejumlah warga yang tinggal di satu lingkungan dengan siswa kelas dua SD berinisial Y (8), anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) diusir dari tempat tinggalnya, kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Y yang masih di bawah umur sebelumnya diduga melecehkan teman sekolahnya, yang sesama jenis.

"Iya betul, mungkin mereka dapat informasi dari perkembangan masyarakat sehingga muncul keinginan melakukan itu," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian, Novrian meminta agar warga yang tinggal di lingkungan Y tidak melakukan tindakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini