- LPDP menjatuhkan sanksi pengembalian dana kepada delapan alumni karena tidak memenuhi kewajiban mengabdi di Indonesia.
- Nominal pengembalian dana bervariasi, yaitu sekitar Rp1 miliar untuk S2 dan Rp2 miliar untuk S3, tergantung jenjang studi.
- LPDP juga mempertimbangkan fleksibilitas bagi alumni yang bekerja strategis di luar negeri dengan syarat komitmen kontribusi tetap ada.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah.
Kemudian, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.
LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga:Makna Logo LPDP dan Sejarahnya di Indonesia