- Plt Bupati Bekasi menyerahkan pembahasan pengisian jabatan Wakil Bupati periode 2025-2030 kepada partai koalisi pengusung.
- Partai koalisi telah mengantongi sejumlah nama calon kandidat meskipun belum melakukan pembahasan dalam agenda konsolidasi resmi.
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan pemilihan wakil bupati baru dilaksanakan setelah bupati berstatus definitif.
SuaraBekaci.id - Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi diserahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) pengusung atau koalisi pemenangan Ade Kuswara Kunang dan dirinya saat Pilkada 2024 lalu.
"Untuk Wakil Bupati, kita sambil berjalan. Saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahas secara internal," katanya di Cikarang, Senin (19/10).
Dia mengatakan pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2025-2030 belum memasuki pembahasan calon secara resmi dikarenakan dirinya juga masih dalam tahapan diusulkan sebagai kepala daerah berstatus definitif menggantikan Ade Kuswara Kunang.
Dirinya mengaku pengusulan dirinya menjadi Bupati Bekasi definitif bisa segera disahkan mengingat legislatif setempat juga telah mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi
"Kalau tanggal belum pasti, semoga dalam waktu dekat. DPRD sudah mengajukan, kita tunggu saja keputusan dari pusat," ujarnya.
Di sisi lain, partai koalisi pengusung pasangan Ade-Asep yakni PDI Perjuangan, PPP, Partai Buruh dan PBB dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama calon kandidat wakil bupati yang akan diserahkan kepada Plt Bupati Bekasi meski belum dibahas dalam agenda konsolidasi resmi.
"Kalau saya belum diajak rapat. Tapi kalau koalisi rapat, saya belum melihat. Kita tunggu saja sambil menanti SK bupati definitif saya. Biar nanti parpol koalisi yang menyerahkan nama-nama calon untuk saya setujui dan dibawa ke dewan," ucap dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menjelaskan pengisian jabatan Wakil Bupati akan dilakukan setelah Bupati Bekasi berstatus definitif dan mengusulkan nama calon sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah usulan nama-nama calon diterima, DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti melalui tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia sesuai ketentuan perundangan.
Baca Juga:Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
"Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi masih bergantung pada proses pengangkatan bupati definitif dan tahapan lanjutan yang harus ditempuh," kata dia.