Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil

Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:16 WIB
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas (kedua kanan) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (29/10/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Waketum MUI Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat pelanggaran dalam penetapan serta penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023 sampai 2024.
  • Tindakan korupsi tersebut diduga turut memperkaya Yaqut Cholil Quomas sebesar 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar beserta pihak-pihak lainnya.

SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) sidang kasus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomas, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 29 Oktober 2026

"Hadir sebagai saksi," kata Anwar singkat saat menjawab pertanyaan wartawan sembari memasuki ruang sidang.

Anwar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan jas biru gelap sekira pukul 12.30 WIB.

Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.

Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, dia juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Baca Juga:Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini