“Yang pertama langsung dimasukkan ke SPP tanpa saya tahu wujud uangnya. Yang kedua, dipotong Rp150 ribu," ujar DMH.
Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh anak kepala sekolah itu dan langsung mendatangi korban saat berada di ruang kelas. Saat itu DMH hendak mengikuti ujian kelas.
“Tiba-tiba dia masuk sambil teriak, terus dia tonjok kening saya. Kepala saya terbentur tembok. Lalu dia tonjok lagi bagian rahang saya, sekarang masih sakit dan susah dibuka," ungkapnya.
Atas penganiayaan yang dialami DMH, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1095/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA.
Baca Juga:Festival Korea Terbesar di Bekasi! Ada NCT, SEVENTEEN, hingga K-Pop Dance Cover
Dana PIP Untuk Siswa Tak Mampu
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus.
Tujuan PIP adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa bersekolah.
Penerima PIP adalah siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan juga peserta didik di jalur nonformal (Paket A, B, dan C).
Selain itu, anak-anak yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau peserta PKH juga berhak mendapatkan PIP.
Baca Juga:Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
![Cara Cek Pencairan Dana PIP Maret 2025. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/65587-cara-cek-pencairan-dana-pip-maret-2025.jpg)
Dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti biaya seragam, alat tulis, buku, dan transportasi.
PIP disalurkan secara bertahap dalam setahun, dan setiap siswa hanya bisa menerima satu kali bantuan dalam setahun.
Dana PIP bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.” kata Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen.
Kontributor : Mae Harsa