Penempatan ilegal dapat menimbulkan risiko bagi pekerja, seperti eksploitasi, penipuan, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan P3MI menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan regulasi.
BP2MI juga berperan dalam melindungi hak-hak PMI dan memberikan bantuan bagi PMI yang mengalami kesulitan di luar negeri.
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BP2MI menyelenggarakan fungsi:
Baca Juga:Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
- pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
- pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
- penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
- penyelenggaraan pelayanan penempatan;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
- pemenuhan hak PMI;
- pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
- pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara
- pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau
- pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
penempatan PMI; - pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya; - pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
- standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
- biaya penempatan PMI; dan
- proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Kontributor : Mae Harsa