Viral! Ayah di Cibitung Tega Lempar Anak Kandung Kini Terancam Bui 3 Tahun

Detik-detik peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Galih Prasetyo
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:27 WIB
Viral! Ayah di Cibitung Tega Lempar Anak Kandung Kini Terancam Bui 3 Tahun
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Seorang ayah berinisial FY (30) tega melempar anak kandungnya, AF, ke dalam genangan air. Peristiwa itu terjadi di perumahan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Detik-detik peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @satusuaraexpress.official, terlihat FY mengangkat tubuh anaknya dengan satu tangan keluar dari rumahnya.

Kemudian, FY nampak langsung melempar anaknya ke genangan air hingga korban menangis.

Tak lama kemudian, seorang perempuan yang diduga ibu korban langsung menghampiri sang anak dan membawa masuk kembali ke dalam rumah.

Baca Juga:Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Dirjen PSDKP KKP: Itu Bagian dari Sanksi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/1/2025).

“Yang lempar bayi itu ayah kandungnya,” kata Onkoseno, saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2025).

Onkoseno menjelaskan, saat peristiwa terjadi ibu korban berinisial SK sedang bertamu ke rumah tetangganya. Tak lama kemudian, ia mendengar putrinya menangis akibat dilempar oleh pelaku.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“AF dilempar oleh terlapor (FY) yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor dan kaki,” jelasnya.

Baca Juga:Akui Keliru, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri

Terkini, polisi telah menetapkan FY sebagai tersangka. FY ditangkap pada Minggu (9/2/2025) di kawasan perumahan di Cibitung.

Meski telah ditahan, polisi hingga kini masih mendalami motif FY tega melempar anak kandungnya sendiri.

"(motif) masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen. Ibunya (istri tersangka) sering mengalami KDRT juga,” ucap Onkoseno.

Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini