SuaraBekaci.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya digusur Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025, masih sah.
“Sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” kata Nusron saat menemui penghuni cluster Setia Mekar 2, Jumat (7/2/2025).
BPN menganggap SHM sejumlah penghuni cluster yang rumahnya digusur tetap sah karena penggusuran lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai prosedur.
Nusron menjelaskan, terdapat tiga prosedur yang tidak dipenuhi oleh penggugat maupun pengadilan saat Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan digusur oleh PN Cikarang.
Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
Pertama, pihak yang menang dalam gugatan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga terlebih dahulu kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi, sebelum eksekusi lahan dilakukan.
![Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya digusur Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025, masih sah. [Suara.com/Mae Harsa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/07/48345-nusron-wahid.jpg)
“Di dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu, yang menang datang ke pengadilan minta penetapan perintah pengadilan memerinthakan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” jelas Nusron.
Selanjutnya, setelah sertifikat dibatalkan, pengadilan harus bersurat kepada BPN untuk dilakukan pengukuran terhadap lahan yang akan dieksekusi.
Pengukuran lahan perlu dilakukan, agar batas lokasi sita lahan yang nantinya dieksekusi sesuai dengan obyek sengketa.
Kemudian, setelah lokasi sita lahan diukur dengan tepat, pengadilan wajib bersurat kepada BPN terkait pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan.
Baca Juga:Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
“Lah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini masih sah,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, polemik sengketa lahan akibat ketidakjelasan status suatu bangunan dan tanah (HGB dan Hak Milik) terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa angkat kaki, lantaran tanah mereka berstatus sengketa. Padahal, mereka pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penggusuran lahan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek yang digusur berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi. Dalam putusan, pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.
Kontributor : Mae Harsa