Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki

Tersangka telah mencabuli kakak korban sebanyak 8 kali, sementara adik korban dua kali. Aksi cabul ini dilakukan tersangka sepanjang tahun 2023-2025.

Galih Prasetyo
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:04 WIB
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBekaci.id - Seorang guru ngaji berinisial MAF (28), tega mencabuli dua santri laki-laki berusia 14 tahun dan 13 tahun di sebuah pesantren wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kedua korban berstatus kakak beradik.

"Tersangka inisial MAF seorang oknum ngaji. Korban dua orang kakak beradik," kata Binsar, Selasa (4/2/2025).

Binsar menjelaskan, tersangka telah mencabuli kakak korban sebanyak 8 kali, sementara adik korban dua kali. Aksi cabul ini dilakukan tersangka sepanjang tahun 2023-2025.

Baca Juga:Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996

“Dilakukan di beberapa lokasi antara lain di asrama korban, warung orangtua tersangka dan kontrakan tersangka," ucap Binsar.

Modus yang dilakukan tersangka mulanya adalah dengan meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan lingkungan.

Setelah selesai membersihkan lingkungan, korban dipinjamkan ponsel oleh tersangka dan diminta berbaring di atas kasur. Aksi pencabulan kemudian dilakukan.

"Tersangka kemudian mencabuli korban. Tersangka selalu mengancam agar keduanya tidak melapor orang lain," jelasnya.

Kasus pencabulan ini kemudian terbongkar saat adik korban bercerita kepada kakaknya. Keduanya kemudian kabur dari pesantren dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Baca Juga:Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam

"Selanjutnya keluarga melapor ke polisi," ujar Binsar.

Tersangka kini sudah ditangkap dan disangkakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Barang bukti yang turut kami amankan antara lain dua lembar akte kelahira korban, bukti visum, pakaian korban dan juga tersangka," pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini