Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996

Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:39 WIB
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
Sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025). [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Kasus sengketa lahan kini tengah dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengadilan Negeri Cikarang kelas II mengeksekusi pengosongan lahan 27 bidang tanah seluas 3.100 meter berupa rumah dan ruko mulai Kamis (30/1/2025).

Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Adapun, dalam putusan itu pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.

Baca Juga:Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam

Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, mengungkap, polemik sengketa lahan mulai terjadi pada 1996.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, menjelaskan duduk perkara sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi [Suara.com/Mae Harsa].
Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, menjelaskan duduk perkara sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi [Suara.com/Mae Harsa].

“Sengketanya sebetulnya dari tahun 1996. Waktu itu yang berperkara di antaranya Bambang Haryanto, Kayat, Djudju Doli dan pak Tunggul,” kata Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (4/2/2025).

Sebelum terjadi sengketa lahan, pada tahun 1976 tanah pertama kali dimiliki atas nama Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325. Luas tanahnya saat itu 3,6 hektar.

Kemudian, pada 25 Juli 1976 Djudju menjual tanah tersebut ke Abdul Hamid yang merupkan orang tua dari Mimi Jamilah. Saat itu, Abdul Hamid baru memberikan uang muka namun Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat telah diberikan oleh Djudju sebagai bukti kwitansi pembelian tanah.

Seiring berjalannya waktu, Abdul Hamid menjual tanah tersebut kepada Kayat melalui perantara Bambang Haryanto. Pembelian tersebut bermasalah, sebab Kayat baru membayar uang muka senilai Rp1,2 juta dan kemudian membalik nama SHM.

Baca Juga:Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM

Kayat kemudian memecah sertifikat tersebut dan menjualnya ke Tunggul Paraloan Siagian dan pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 atas nama Abdul Bari.

Secara hukum, Aziz menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah yang kini tengah berstatus sengketa adalah kliennya yakni Mimi Jamilah.

Hal itu dibuktikan dari menangnya gugatan Mimi Jamilah atas tanah tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Kita ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap. Putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut,” tegasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini