SuaraBekaci.id - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam waktu dekat akan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban kebakaran di PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN), Medan Satria, Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Elia Kustantini, mengatakan para korban nantinya akan menerima santunan kecelakaan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pak Kadis (Kepala Dinas Tenaga Kerja) pinginnya penyerahan santunan itu paling lambat hari Senin. Senin minggu depan,” ujar Elia, di kantor Disnaker Kota Bekasi, Senin (11/11/2024).
Elia menjelaskan, santunan kecelakaan kerja JKK - JKM besaran nominalnya adalah 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan beasiswa untuk putra-putri korban yang masih bersekolah, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.
Baca Juga:Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja

“Variatif ya (jumlah santunan yang diterima korban). Tadi saya belum ngitung banget sih. Antaranya mungkin sih sekitar yang pasti di atas 100 juta lebih ya,” ucapnya.
Kebakaran yang melanda pabrik produsen pakan ternak ini menelan sembilan korban jiwa dan tiga korban luka.
Elia memastikan, selain menyalurkan santunan, seluruh biaya pengobatan bagi tiga korban korban luka juga sudah ditanggung oleh BPJS.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih mengatakan, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT JPN, dapat dipastikan bahwa hak-hak korban dalam kategori aman.
“Saat ini para korban itu semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan. Kemudian hak-hak korban juga sedang dipersiapkan proses administrasinya,” ujar Zarkasih.
Baca Juga:Ini Alasan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Pilih Bekasi Jadi Lokasi Kampanye Akbar Perdana
“Saya minta tadi kepada BPJS Ketenagakerjaan kemudian perusahaan, berharap hari Senin depan itu sudah bisa diberikan uang duka untuk ahli warisnya,” imbuhnya.
Selain itu, Zarkasih juga menyampaikan bahwa pasca kebakaran PT JPN berenti beroperasi hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Meski begitu, Zarkasih memastikan bahwa pihak perusahaan telah berkomitmen untuk tetap membayarkan hak-hak karyawan yang saat ini dirumahkan.
“Sampai dengan saat ini mereka dirumahkan, mereka akan tetap menerima upahnya, artinya tetap berjalan (upah) sesuai dengan biasa saja,” ucapnya.
Kontributor : Mae Harsa