Menteri AHY Beberkan Kerugian Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Capai Rp7,9 M

Di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat 2 kasus tindak pidana pertanahan yang sangat meresahkan masyarakat, kata AHY

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:51 WIB
Menteri AHY Beberkan Kerugian Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Capai Rp7,9 M
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat konpres pengungakapan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Selasa (15/10/2024). [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7.972.000.000.

“Di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat 2 kasus tindak pidana pertanahan yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AHY kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

AHY mejelaskan, dari kasus pertama terdapat 5 tersangka di antaranya berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Ke lima tersangka bekerja sama mengelabui korbannya dengan melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) sebidang tanah saudara Mi'in Bin Sa'ih.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat konpres pengungakapan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Selasa (15/10/2024). [Suara.com/Mae Harsa]
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat konpres pengungakapan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Selasa (15/10/2024). [Suara.com/Mae Harsa]

“Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku Reportorium,” jelasnya.

Baca Juga:Dua Pekan di Bui, Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas

Kasus ini membuat korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban.

“Nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000,” ucap AHY.

Sementara pada kasus ke dua, terdapat dua orang tersangka berinsial RD (31) dan PS (57). Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah pemalsuan sertifikat dengan menduplikasi menjadi sebanyak 39 sertifikat.

Kemudian, puluhan sertifikat itu digunakan tersangka untuk menjadi jaminan hutang kepada para korban sebanyak 37 orang.

Total riil loss dalam kasus ini sebesar Rp3.900.000.000. Sehingga jika ditotal riil loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

Baca Juga:Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku

"Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan riil loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000," pungkas AHY.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini