Bejat! Ayah dan Anak Berstatus Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Sejumlah Santriwati

Dua oknum guru ngaji berinisial S (28) dan MHS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati

Galih Prasetyo
Senin, 30 September 2024 | 09:19 WIB
Bejat! Ayah dan Anak Berstatus Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Sejumlah Santriwati
ilustrasi pencabulan (unsplash)

SuaraBekaci.id - Dua oknum guru ngaji berinisial S (28) dan MHS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengungkap, kedua tersangka memiliki hubungan sedarah yakni ayah kandung dan anak. Polisi menangkap keduanya pada Jumat (27/9) malam di tempat pengajian milik tersangka.

"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Minggu (29/9/2024).

Kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korbannya disertai dengan paksaan dan larangan untuk tidak melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada orang lain.

Baca Juga:Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan

“Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut," ujarnya.

Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian yang dikelola para tersangka sebagai pondok pesantren. Sebab, para murid harus menginap jika ingin mengaji di tempat tersebut.

Namun, polisi mengatakan tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin.

"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," jelasnya.

Wiratama mengatakan, tiga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Ia memprediksi, masih ada korban lain yang mengalami kasus serupa belum berani untuk melapor.

Baca Juga:Didukung Sejumlah Pendeta di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara: Saya Sering Diragukan soal Toleransi Beragama

"Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Wiratama.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini