Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku

Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),

Galih Prasetyo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku
Ilustrasi pencabulan.

SuaraBekaci.id - Korban dari kasus perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum guru ngaji di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah satu menjadi 4 santriwati.

Santriwati berinisial S tersebut bahkan sudah dinikahi oleh Sudin (51) yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Hadi Sopyan (29). Korban dinikahi sejak usia 13 tahun.

“Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).

Wiratama menjelaskan, sebelum dinikahi Sudin, S rupanya sering bercerita tentang kehidupannya kepada tersangka.

Baca Juga:Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud

Seiring berjalannya waktu, S merasa nyaman berkeluh kesah kepada Sudin dan akhirnya bersedia dinikahi oleh tersangka pada tahun 2022.

“Yang bersangkutan nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima. Sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, juga mau disetubuhi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Tidak ada warga ataupun orang lain yang mengetahui tentang pernikahan tersebut kecuali korban dan tersangka.

“Engga ada yang tahu (pernikahan korban dan tersangka) sampai saat ini. Jadi yang tahu itu hanya dia pelaku, dan korban,” ujarnya.

Kepada polisi, S yang saat ini berusia 15 tahun mengaku selama menikah oleh tersangka korban belum memiliki anak.

Baca Juga:Suara Minoritas Jadi Incaran Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi

“Yang bersangkutan (korban S) belum punya anak sampai saat ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial S (51) dan MHS (19) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.

Kedua tersangka berstatus ayah dan anak dan merupakan guru ngaji di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Polisi menyebut, kedua tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020.

“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Senin (29/9/2024).

Kedua tersangka diketahui tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.

“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Saufi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan asusila itu kepada orang lain.

“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” kata Saufi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini