Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku

Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),

Galih Prasetyo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku
Ilustrasi pencabulan.

SuaraBekaci.id - Korban dari kasus perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum guru ngaji di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah satu menjadi 4 santriwati.

Santriwati berinisial S tersebut bahkan sudah dinikahi oleh Sudin (51) yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Hadi Sopyan (29). Korban dinikahi sejak usia 13 tahun.

“Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).

Wiratama menjelaskan, sebelum dinikahi Sudin, S rupanya sering bercerita tentang kehidupannya kepada tersangka.

Baca Juga:Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud

Seiring berjalannya waktu, S merasa nyaman berkeluh kesah kepada Sudin dan akhirnya bersedia dinikahi oleh tersangka pada tahun 2022.

“Yang bersangkutan nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima. Sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, juga mau disetubuhi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Tidak ada warga ataupun orang lain yang mengetahui tentang pernikahan tersebut kecuali korban dan tersangka.

“Engga ada yang tahu (pernikahan korban dan tersangka) sampai saat ini. Jadi yang tahu itu hanya dia pelaku, dan korban,” ujarnya.

Kepada polisi, S yang saat ini berusia 15 tahun mengaku selama menikah oleh tersangka korban belum memiliki anak.

Baca Juga:Suara Minoritas Jadi Incaran Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi

“Yang bersangkutan (korban S) belum punya anak sampai saat ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial S (51) dan MHS (19) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.

Kedua tersangka berstatus ayah dan anak dan merupakan guru ngaji di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Polisi menyebut, kedua tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020.

“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Senin (29/9/2024).

Kedua tersangka diketahui tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini