5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui

Korban berusaha melepaskan diri dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam tali yang dijerat di lehernya,

Galih Prasetyo
Sabtu, 14 September 2024 | 11:35 WIB
5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

SuaraBekaci.id - Seorang driver wanita taksi online inisial BI menjadi korban begal di tol Lingkar Luar Jakarta, KM 40, Jatiasih, Kota Bekasi sepekan yang lalu, Sabtu (7/9) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur itu menggunakan modus memesan taksi online.

Korban yang mendapat orderan menjemput pelaku MIS dari Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku saat itu meminta diantarkan ke Bekasi Timur Regency.

Di dalam perjalanan, pelaku MIS langsung melancarkan aksinya. Duduk di kursi penumpang, pelaku menjerat korban wanita itu dengan sebuah tali.

Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pemuda di Bekasi Tewas Usai Pinjam Piring ke Teman

Polisi mengembalikan mobil yang dicuri kepada korban wanita berinisial BI, Jakarta, Kamis (12/9/2024). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi mengembalikan mobil yang dicuri kepada korban wanita berinisial BI, Jakarta, Kamis (12/9/2024). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

“Korban berusaha melepaskan diri dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam tali yang dijerat di lehernya,” kata Kasi Humas Polsek Jatiasih, Aiptu Oky Rian Hendratta.

Korban kemudian berhasil menghentikan kendaraannya dan mencoba menyalamatkan diri. Pelaku IMS kemudian menodongkan senjata tajam dan mengancam korban.

Korban yang terancam kemudian turun dari kendaraannya dan pelaku langsung tancap gas. Kekinian pelaku sudah berhasil ditangkap oleh kepolsiian.

Berikut 5 fakta kasus begal driver wanita di Jatiasih:

Ancaman 9 Tahun Bui

Baca Juga:Piring Pembawa Petaka, Pemuda di Jatiasih Tewas Mengenaskan

Pelaku begal IMS yang sudah ditangkap pihak kepolisian diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, IMS dikenai pasal 365 KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Wira.

Pasal 365 KUHP mengatur mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).

IMS Minta Tebusan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini