5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui

Korban berusaha melepaskan diri dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam tali yang dijerat di lehernya,

Galih Prasetyo
Sabtu, 14 September 2024 | 11:35 WIB
5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

SuaraBekaci.id - Seorang driver wanita taksi online inisial BI menjadi korban begal di tol Lingkar Luar Jakarta, KM 40, Jatiasih, Kota Bekasi sepekan yang lalu, Sabtu (7/9) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur itu menggunakan modus memesan taksi online.

Korban yang mendapat orderan menjemput pelaku MIS dari Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku saat itu meminta diantarkan ke Bekasi Timur Regency.

Di dalam perjalanan, pelaku MIS langsung melancarkan aksinya. Duduk di kursi penumpang, pelaku menjerat korban wanita itu dengan sebuah tali.

Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pemuda di Bekasi Tewas Usai Pinjam Piring ke Teman

Polisi mengembalikan mobil yang dicuri kepada korban wanita berinisial BI, Jakarta, Kamis (12/9/2024). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi mengembalikan mobil yang dicuri kepada korban wanita berinisial BI, Jakarta, Kamis (12/9/2024). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

“Korban berusaha melepaskan diri dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam tali yang dijerat di lehernya,” kata Kasi Humas Polsek Jatiasih, Aiptu Oky Rian Hendratta.

Korban kemudian berhasil menghentikan kendaraannya dan mencoba menyalamatkan diri. Pelaku IMS kemudian menodongkan senjata tajam dan mengancam korban.

Korban yang terancam kemudian turun dari kendaraannya dan pelaku langsung tancap gas. Kekinian pelaku sudah berhasil ditangkap oleh kepolsiian.

Berikut 5 fakta kasus begal driver wanita di Jatiasih:

Ancaman 9 Tahun Bui

Baca Juga:Piring Pembawa Petaka, Pemuda di Jatiasih Tewas Mengenaskan

Pelaku begal IMS yang sudah ditangkap pihak kepolisian diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, IMS dikenai pasal 365 KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Wira.

Pasal 365 KUHP mengatur mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).

IMS Minta Tebusan

Sebelum berhasil ditangkap pada Selasa lalu, IMS ternyata sempat mengirim surat kepada korban. Surat itu dikirim pelaku ke alamat rumah korban.

Pelaku mendapatkan alamat rumah korban dari STNK yang ada di dalam mobil. Dalam surat yang dikirim itu, pelaku meminta tebusan Rp70 juta.

Korban begal di Jatiasih justru dikirimi sebuah surat yang diduga dikirim oleh pelaku. Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang [Istimewa]
Korban begal di Jatiasih justru dikirimi sebuah surat yang diduga dikirim oleh pelaku. Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang [Istimewa]

Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Isi Surat Pelaku

Surat yang dikirim pelaku berisi permintaan maaf dan juga meminta korban mengirimkan uang Rp70 juta ke akun Gopay pelaku.

Berikut isi surat pelaku kepada korban:

“Assalamualaikum ibu, mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya kalau mobil mau balik tolong TF 70 jt, soalnya saya butuh yang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual no gopay saya 085716749723 Zulisman. Ditunggu hari ini!! Terima kasih,”

Polisi Bentuk Tim Gabungan

Pihak kepolisian sempat membentuk tm opsnal gabungan yang terdiri dari Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya, untuk memburu pelaku.

“(Tim opsnal gabungan) untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut,” kata ucap Oky.

Setelah itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersebut.

Saksi utama yang bakal diperiksa adalah seorang sopir truk yang pada saat kejadian membantu korban membuat laporan di kepolisian.

Janji pihak InDrive

Sementara itu, pihak inDrive mengaku telah menerima laporan kasus tersebut. inDrive berkomitmen untuk mengawal kasus pembegalan terhadap mitranya.

“Segera setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, kami langsung bertindak dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Communication Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).

Bersama pihak kepolisian, inDrive berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesegara mungkin. Wahyu memastikan bahwa kasus pembegalan ini akan ditangani dengan serius.

“Kami berkomitmen untuk memberikan semua dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini