5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui

Korban berusaha melepaskan diri dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam tali yang dijerat di lehernya,

Galih Prasetyo
Sabtu, 14 September 2024 | 11:35 WIB
5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, IMS dikenai pasal 365 KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Wira.

Pasal 365 KUHP mengatur mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).

Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pemuda di Bekasi Tewas Usai Pinjam Piring ke Teman

IMS Minta Tebusan

Sebelum berhasil ditangkap pada Selasa lalu, IMS ternyata sempat mengirim surat kepada korban. Surat itu dikirim pelaku ke alamat rumah korban.

Pelaku mendapatkan alamat rumah korban dari STNK yang ada di dalam mobil. Dalam surat yang dikirim itu, pelaku meminta tebusan Rp70 juta.

Korban begal di Jatiasih justru dikirimi sebuah surat yang diduga dikirim oleh pelaku. Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang [Istimewa]
Korban begal di Jatiasih justru dikirimi sebuah surat yang diduga dikirim oleh pelaku. Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang [Istimewa]

Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Isi Surat Pelaku

Baca Juga:Piring Pembawa Petaka, Pemuda di Jatiasih Tewas Mengenaskan

Surat yang dikirim pelaku berisi permintaan maaf dan juga meminta korban mengirimkan uang Rp70 juta ke akun Gopay pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Ibu Helena Lim Lantangkan Takbir dan Syahadat Usai Anak Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah
Ibu Helena Lim Lantangkan Takbir dan Syahadat Usai Anak Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah
5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Korban Diserang usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Korban Diserang usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas
5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Kasus Pemerasan, Dewi Perssik: Aku Keprokin
Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Kasus Pemerasan, Dewi Perssik: Aku Keprokin
Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan Keluarga yang Tak Dikenal
Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan Keluarga yang Tak Dikenal

News

Terkini