SuaraBekaci.id - Sosok pemilik bakso berbahan baku jeroan sapi di Kampung Warung Bingung, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang digerebek polisi lantaran tidak memiliki izin edar dikenal tertutup.
Hal itu diungkap Ketua RW 02 setempat bernama Tahdi. Selama lima tahun menjabat dirinya mengaku tak pernah bertemu pemilik pabrik bakso itu.
Sepengetahuannya, pemilik pabrik bakso jeroan itu merupakan warga asal Madura.
“Saya juga tidak tahu penggerebekan itu, orangnya gimana juga tidak tahu, belum pernah ketemu iya,” kata Tahdi saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:Penampakan Pabrik Bakso di Bekasi yang Digerebek Polisi: Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Izin
“Dia orang di dalam bae (tertutup),” imbuhnya.
Begitu pula dengan aktivitas di dalam kawasan pabrik bakso itu, Tahdi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya kurang tahu masalah lingkungan (kawasan pabrik), saya juga belum pernah masuk, karena pabrik kan tidak bisa selain karyawan atau kepentingan lain,” ujarnya.
Perilaku tertutup pemilik pabrik bakso itu juga disampaikan Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban (Kaur Trantib) Desa Sukaasih, Kawih Haryanto.
“Ya tertutup, terbuka kan ada karyawan itu juga kan lingkungan dia, warga sini yang bukan karyawan tidak bisa masuk,” kata Kawih.
Baca Juga:Geger Pabrik Bakso di Bekasi Digerebek Polisi, Perangkat Desa Ungkap Fakta Mengejutkan
Dia menyebut, pabrik bakso itu telah berdiri sejak sekitar 2010 silam dengan pemilik pertama bernama Edi Junaedi.
“Baso itu yang punya orang Madura, namanya bapak H. Edi Junaedi, cuma itu sekarang dioper alih kepada Muhammad Tamam adik kandungnya H. Edi Junaedi,” ungkapnya.
Kawih mengatakan, karyawan di pabrik bakso itu mayoritas memang warga asal Kecamatan Sukatani.
“Banyak, karyawan itu beda-beda, ada dari Desa Banjarsari, Desa Sukahurip dan Desa Sukaasih,” ucapnya.
Meski telah berdiri belasan tahun, Kawih mengaku Desa Sukaasih tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait perizinan usaha pabrik tersebut.
“Nah kalau untuk surat-surat lurah kita yang sekarang itu tidak ada. Karena yang membuat surat-surat perizinan baik domisili itu lurah (sebelumnya) Alm. Royani,” ujarnya.
“Kemarin ada yang datang juga menanyakan masalah tentang perizinan saya bilang untuk Desa Sukaasih tidak pernah membuatkan perizinan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan pabrik bakso ini dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkap, pabrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Dalam menjalankan praktiknya, pabrik bakso ini mengganti daging sapi dengan jeroan. Dalam sehari, pabrik yang memiliki sekitar 50-60 karyawan ini mampu memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.
Polisi juga telah menetapkan pemilik pabrik bakso inisial MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kontributor : Mae Harsa