SuaraBekaci.id - Pabrik bakso berbahan baku jeroan sapi yang berada di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi lantaran tidak memiliki izin edar.
Kepala Urusan Ketemtraman dan Ketertiban (Kaur Trantib) Desa Sukaasih, Kawih Haryanto membenarkan adanya operasi produksi bakso di lingkungannya.
“Untuk wilayah lokasi (pabrik bakso) itu betul adanya di Desa Sukaasih Kampung Warung Bingung, Kabupaten Bekasi,” kata Kawih saat ditemui wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Kamis (8/8/2024).
Namun, Kawih mengaku tidak tahu soal bahan baku yang digunakan dalam produksi bakso di pabrik tersebut.
Baca Juga:Lukman Edy Dilaporkan Ketua DPD PKB Bekasi: Dia Siapa? Ikut Campur Rumah Orang!
Ia hanya tahu, pabrik bakso itu telah berdiri sejak sekitar 2010 silam dengan pemilik pertama bernama Edi Junaedi.

“Baso itu yang punya orang Madura, namanya bapak H. Edi Junaedi, cuma itu sekarang dioper alih kepada Muhammad Tamam adik kandungnya H. Edi Junaedi,” ungkapnya.
Kawih mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait perizinan usaha pabrik tersebut.
“Nah kalau untuk surat-surat lurah kita yang sekarang itu tidak ada. Karena yang membuat surat-surat perizinan baik domisili itu lurah (sebelumnya) Alm. Royani,” ujarnya.
“Kemarin ada yang datang juga menanyakan masalah tentang perizinan saya bilang untuk Desa Sukaasih tidak pernah membuatkan perizinan,” imbuhnya.
Baca Juga:Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
Kawih menambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui soal penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hanya saja, tiga bulan terakhir pihaknya memang sempat didatangi Polda Metro Jaya ditanyakan terkait dengan pabrik bakso tersebut.
“Kalau untuk pemggerebekan saya tidak tahu. Polda itu hanya minta keterangan desa, karena di situ tertera semua ada di (surat) rilisan nama-nama tersebut ada warga kita salah satu,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan pabrik bakso ini dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkap, pabrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Dalam menjalankan praktiknya, pabrik bakso ini mengganti daging sapi dengan jeroan. Dalam sehari, pabrik yang memiliki sekitar 50-60 karyawan ini mampu memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.
Polisi juga telah menetapkan pemilik pabrik bakso inisial MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dasar Hukum Izin Usaha
Mengutip dari laman easybiz.id, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan usaha terutama produksi makanan, berikut dasar hukumnya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik Lengkap
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (E-Registrasi Pangan Olahan)
Kontributor : Mae Harsa