“Baso itu yang punya orang Madura, namanya bapak H. Edi Junaedi, cuma itu sekarang dioper alih kepada Muhammad Tamam adik kandungnya H. Edi Junaedi,” ungkapnya.
Kawih mengatakan, karyawan di pabrik bakso itu mayoritas memang warga asal Kecamatan Sukatani.
“Banyak, karyawan itu beda-beda, ada dari Desa Banjarsari, Desa Sukahurip dan Desa Sukaasih,” ucapnya.
Meski telah berdiri belasan tahun, Kawih mengaku Desa Sukaasih tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait perizinan usaha pabrik tersebut.
Baca Juga:Penampakan Pabrik Bakso di Bekasi yang Digerebek Polisi: Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Izin
“Nah kalau untuk surat-surat lurah kita yang sekarang itu tidak ada. Karena yang membuat surat-surat perizinan baik domisili itu lurah (sebelumnya) Alm. Royani,” ujarnya.
“Kemarin ada yang datang juga menanyakan masalah tentang perizinan saya bilang untuk Desa Sukaasih tidak pernah membuatkan perizinan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan pabrik bakso ini dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkap, pabrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Dalam menjalankan praktiknya, pabrik bakso ini mengganti daging sapi dengan jeroan. Dalam sehari, pabrik yang memiliki sekitar 50-60 karyawan ini mampu memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.
Baca Juga:Geger Pabrik Bakso di Bekasi Digerebek Polisi, Perangkat Desa Ungkap Fakta Mengejutkan
Polisi juga telah menetapkan pemilik pabrik bakso inisial MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini.