Larangan Jual Rokok Eceran 200 Meter dari Sekolah, Pemkot Bekasi Akui Kesulitan

Kita akui fungsi controlling sangat sulit. Bagaimana anak-anak sekolah itu yang mau membeli eceran, orang yang menjual itu mampu menolak engga ini yang harus kita bangun kese

Galih Prasetyo
Selasa, 06 Agustus 2024 | 22:03 WIB
Larangan Jual Rokok Eceran 200 Meter dari Sekolah, Pemkot  Bekasi Akui Kesulitan
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan sudah mulai melakukan himbauan ke pedagang dan pihak sekolah soal larangan jual rokok eceran dalam radius 200 meter dari sekolah.[Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan sudah mulai melakukan himbauan ke pedagang dan pihak sekolah soal larangan jual rokok eceran dalam radius 200 meter dari sekolah.

“Sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah, itu kan sesuai dengan arahan dari pusat,” kata Gani kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Meski begitu, Gani mengakui bahwa yang sulit dari penerapan kebijakan tersebut adalah menjalankan fungsi kontrol. Oleh karena itu, pihaknya perlu membangun kesepahaman dengan masyarakat terutama pelaku usaha.

“Kita akui fungsi controlling sangat sulit. Bagaimana anak-anak sekolah itu yang mau membeli eceran, orang yang menjual itu mampu menolak engga ini yang harus kita bangun kesepahaman,” jelasnya.

Baca Juga:Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Salah satu pasalnya mengatur soal larangan penjualan tembakau dan rokok eceran.

Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Cerita Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi: Kalah Saing dengan Online Shop

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini