SuaraBekaci.id - Sebuah video viral di media sosial menampilkan oknum Polantas diduga melakukan tilang terhadap sopir truk yang tengah parkir di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Ini dia tuh oknum-oknum kepolisian, kemungkinan tidak ada pemasukan di jalan raya lompat ke kawasan mencari kesalahan sopir,” kata perekam video yang diunggah akun Instagram @gue_cikarang, Senin (5/8/2024).
Perekam video itu juga mengaku sempat menanyakan surat perintah penilangan, namun oknum Polantas tidak mampu menunjukkannya dan tetap melakukan penindakan dengan menahan STNK kendaraan.
"Ditanya surat perintah enggak ada, bilangnya 'kamu tahu apa soal surat perintah', itu hak sopir menanyakan surat perintah, STNK saya dibawa," imbuh perekam video.
Baca Juga:Larangan Jual Rokok Eceran 200 Meter dari Sekolah, Pemkot Bekasi Akui Kesulitan
Menanggapi video tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Kompol Nopta Istaris Souzan, membenarkan bahwa Polantas yang melakukan penindakan tersebut adalah benar anggotanya.
Dia menyebut, penindakan terhadap sejumlah sopir truk itu dilakukan atas permintaan pihak pengelola kawasan.
“Kita bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan, sehingga kita mendampingi pihak security untuk melakukan penertiban,” kata Nopta, Rabu (7/8/2024).
Dia menjelaskan dalam penertiban itu ada dua ham yang dilakukan. Pertama, sosialisasi atau memberikan himbauan agar para sopir tidak parkir di sembarangan tempat yang bisa menganggu lalu lintas.
Kedua, tindakan penilangan bagi sopir yang memarkirkan kendaraannya di rambu yang ada larangan parkir. Penilangan tersebut tujuannya bersifat pemberian edukasi.
Baca Juga:Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
Nopta merinci, dalam kegiatan penertiban itu ada 13 kendaraan yang ditilang karena parkir di rambu larangan.
“Semua ini di lakukan sebagai upaya bersama keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir gangguan kelancaran berlalu lintas di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa