Meski telah berdiri belasan tahun, pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait perizinan usaha pabrik tersebut.
“Nah kalau untuk surat-surat lurah kita yang sekarang itu tidak ada. Karena yang membuat surat-surat perizinan baik domisili itu lurah (sebelumnya) Alm. Royani,” ujarnya.
“Kemarin ada yang datang juga menanyakan masalah tentang perizinan saya bilang untuk Desa Sukaasih tidak pernah membuatkan perizinan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan pabrik bakso ini dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Geger Pabrik Bakso di Bekasi Digerebek Polisi, Perangkat Desa Ungkap Fakta Mengejutkan
Polisi mengungkap, pabrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Dalam menjalankan praktiknya, pabrik bakso ini mengganti daging sapi dengan jeroan. Dalam sehari, pabrik yang memiliki sekitar 50-60 karyawan ini mampu memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.
Polisi juga telah menetapkan pemilik pabrik bakso inisial MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Lukman Edy Dilaporkan Ketua DPD PKB Bekasi: Dia Siapa? Ikut Campur Rumah Orang!