Dua Lubang di Rumah Didik Pembunuh Anak Dalam Karung, Ada Korban Lain?

Selain itu, anjing pelacak juga diterjukan untuk mencari indikasi apakah ada korban lain atau tidak yang dikubur pelaku.

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Juni 2024 | 18:41 WIB
Dua Lubang di Rumah Didik Pembunuh Anak Dalam Karung, Ada Korban Lain?
Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Simpan Foto Mengejutkan dan Alat Dukun [Bekasi24jam.com]

SuaraBekaci.id - Didik Setiawan ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai pembunuh anak perempuan GH 9 tahun di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pria 61 tahun itu membunuh dan memperkosa korban di dalam rumah miliknya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam di kasus ini, pasalnya di belakang rumah Didik, ditemukan dua lubang.

Korban GH tewas dan dimasukkan ke dalam karung. Didik kemudian coba mengubur korban ke dalam lubang sedalam kurang lebih 2,5 meter di belakang rumahnya.

Selain lubang 2,5 meter juga ditemukan lubang lain. Pihak kepolisian kemudian menerjukan tim anjing pelacak atau K-9 untuk menyisir di lokasi kejadian.

Baca Juga:Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, anjing pelacak diterjunkan untuk mencari jejak-jejak pelaku dan korban Didik.

"Tim K-9 dilibatkan dari Tim Satwa Ditsamapta Polda Metro Jaya. Untuk kegiatan anjing pelacak, sudah dilakukan oleh tim. Di sini sudah ada pawangnya. Tugasnya untuk mencari jejak-jejak korban dan pelaku di seputaran TKP," jelas Firdaus kepada awak media dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, anjing pelacak juga diterjukan untuk mencari indikasi apakah ada korban lain atau tidak yang dikubur pelaku.

Aksi Sadis Didik Setiawan

Didik Setiawan kakek 61 tahun melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan inisial GH. Pelaku juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban. Hal ini diketahui dari hasil otopsi korban dari RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga:Harta Fantastis Uu Saeful Mikdar Bacawalkot Bekasi: Ungguli Kekayaan Mas Tri dan Heri Koswara

Firdaus mengatakan awalnya Didik membantah bahwa ia memperkosa korban namun hasil otopsi berkata lain. Firdaus menjelaskan setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Didik kemudian membunuh korban.

Korban dibunuh Didik dengan cara di dibekap menggunakan bantal dan dicekik.

Setelah itu, Didik memasukkan korban ke dalam karung dan hendak dikubur di sebuah lubang sedalam kurang lebih dua meter.

“Korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, awalnya korban pada Jumat 31 Mei 2024 tengah bermain di halaman samping rumah Didik. Didik mengaku korban mengikuti dirinya masuk ke dalam rumah.

Korban yang masuk ke dalam rumah pelaku lalu menginap satu hari atau tepatnya hingga Sabtu (1/6/2024). Di momen itu lah akhirnya korban diperkosa dan dibunuh.

“Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh pada hari Sabtu tanggal 1 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan hasil otopsi, waktu kematian juga cocok dengan keterangan pelaku,” jelas Firdaus.

Saat didatangi, warga tidak melihat korban di dalam rumah Didik. Namun, mereka menemukan satu lubang mencurigakan di dalam rumah sedalam 1 meter.

Kecurigaan tersebut membawa warga melapor ke Polsek Bantargebang dan mereka akhirnya memeriksa ulang rumah Didik.

“Pemeriksaan ulang dilakukan bersama Kapolsek, pada saat itu, ditemukan juga lubang galian tanah kurang lebih dua meter di luar. Di lubang itu ada mesin pompa air dan satu karung putih dengan tali tambang kuning,” jelas dia.

Warga yang curiga lalu menyinari karung tersebut dengan senter dan mengangkat karung tersebut. Setelah diangkat dan karung dibuka, jasad korban GH akhirnya ditemukan.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bantargebang untuk diinterogasi dan akhirnya pelaku mengaku telah membunuh korban,” jelas Firdaus.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini