Cerita Indah, Ngotot Pertahankan Motor Pelanggan: Tangan Ditendang dan Tubuh Diseret Bandit

Tiba-tiba ada anak muda naik dari belakang dulu, kata saya kok langsung jalan, saya reflek megang belakangnya. Nah dari situ saya sudah gak bisa fokus,"

Galih Prasetyo
Selasa, 05 Maret 2024 | 17:24 WIB
Cerita Indah, Ngotot Pertahankan Motor Pelanggan: Tangan Ditendang dan Tubuh Diseret Bandit
Cerita Indah, Ngotot Pertahankan Motor Pelanggan: Tangan Ditendang dan Tubuh Diseret Bandit [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Indah Agustiyani (26), karyawati yang terseret ratusan meter karena bersikeras mempertahankan sepeda motor milik pelanggannya dari kawanan bandit, hingga kini masih terbaring di atas tempat tidur.

Diketahui, peristiwa nahas yang menimpa Indah terjadi di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/2/2024) siang.

Di temui secara langsung di kediamannya di Kampung Kebon, Kelurahan Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (5/3/2024), kondisi Indah nampak belum signifikan membaik. Beberapa luka di tubuhnya terlihat masih belum mengering, pergerakannya juga terbatas.

Indah baru saja pulang dari rumah sakit kemarin, Senin (4/3/2024). Meski begitu, Indah masih harus menjalani pengobatan secara rutin hingga kondisinya betul-betul membaik.

Baca Juga:Viral Penggelembungan Suara, Ketua KPU Kota Bekasi Akui Ada Banyak Data Berubah

Sambil terbaring lemas di atas tempat tidur, Indah berusaha untuk menceritakan kejadian nahas yang dialaminya.

Dia mengatakan, semula seorang pelanggan yang hendak kursus mobil di tempatnya bekerja menitipkan sepeda motor kepadanya. Motor itu terparkir tepat di halaman tempat kerjanya.

“Tiba-tiba ada anak muda naik dari belakang dulu, kata saya kok langsung jalan, saya reflek megang belakangnya (bagian belakang motor). Nah dari situ saya sudah gak bisa fokus, ke seret lah sampai Underpass Cibitung,” tutur Indah kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Tak ada yang lain dipikiran Indah, selain memikirkan bagaimana caranya untuk mempertahankan motor pelanggannya dari kawanan maling. Dia tetap menggenggam erat bagian belakang motor itu.

Nahas, upayanya mempertahankan motor itu gagal. Pelaku berusaha menendang tangannya, hingga Indah tak mampu lagi menggenggam bagian belakang motor itu.

Baca Juga:Paspampres yang Hajar Begal Bekasi dengan Tendangan Maut Dapat Penghargaan

“Saya terjatuhnya karena tangan saya terlepas sama pelaku. Di tendang (hingga tangan terlepas). Mungkin kalau misalnya gak dilepas mungkin masih bisa terseret,” ucapnya.

Indah kemudian terkapar di Jalan Underpass Cibitung dengan tubuh penuh luka. Sementara pelaku, kabur dengan membawa motor milik pelanggannya.

Kata Indah, kini kondisinya telah membaik. Namun, beberapa bagian tubuhnya masih kerap merasakan sakit akibat luka yang belum sembuh.

“Ya membaik, cuma hanya bagian sini (paha, pinggang sampai dengkul) saja masih agak sakit karena kan lumayan lecetnya,” ujarnya.

Kini, pelaku yang berhasil membawa kabur motor pelanggannya sudah diamankan pihak kepolisian. Oleh karenanya, Indah berharap aparat kepolisian bisa memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku.

“Iya biar dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/2/2024).

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua wilayah berbeda pada Sabtu (2/3/2024).

“Pelaku utama Beranama Sandra alias Andra (diamankan) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Pelaku lainnya) Agus bin Fauzi ditangkap di Jati Asih, Kota Bekasi,” Kata Saufi saat jumpa pers, Senin (4/3/3024).

Andra merupakan pelaku utama atau eksekutor dalam peristiwa tersebut, sekaligus pelaku yang menyeret karyawati bernama Indah (26) ke aspal. Sementara rekannya, bertugas sebagai joki.

“Jadi pelaku Andra ini merupakan orang yang mengambil motor dari korban, dimana dalam kejadiannya sempat viral dan menjadi pemberitaan di media, korban sempat terseret 150 meter,” jelas Saufi.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.

Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak