Diberitakan sebelumnya, Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/2/2024).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua wilayah berbeda pada Sabtu (2/3/2024).
“Pelaku utama Beranama Sandra alias Andra (diamankan) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Pelaku lainnya) Agus bin Fauzi ditangkap di Jati Asih, Kota Bekasi,” Kata Saufi saat jumpa pers, Senin (4/3/3024).
Andra merupakan pelaku utama atau eksekutor dalam peristiwa tersebut, sekaligus pelaku yang menyeret karyawati bernama Indah (26) ke aspal. Sementara rekannya, bertugas sebagai joki.
Baca Juga:Viral Penggelembungan Suara, Ketua KPU Kota Bekasi Akui Ada Banyak Data Berubah
“Jadi pelaku Andra ini merupakan orang yang mengambil motor dari korban, dimana dalam kejadiannya sempat viral dan menjadi pemberitaan di media, korban sempat terseret 150 meter,” jelas Saufi.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.
Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Paspampres yang Hajar Begal Bekasi dengan Tendangan Maut Dapat Penghargaan