Kecanduan Judi Online, Pemuda Jatiwaringin Nekat Lakukan Aksi di Luar Nalar

Judi online bikin pemuda di Jatiwaringin harus berurusan dengan kepolisian.

Galih Prasetyo
Kamis, 25 Januari 2024 | 17:41 WIB
Kecanduan Judi Online, Pemuda Jatiwaringin Nekat Lakukan Aksi di Luar Nalar
Ilustrasi judi online (Freepik/rawpixel.com)

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AA (23) nekat membobol rumah kosong di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hasil curiannya, dimanfaatkan untuk bermain judi online.

“Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).

Dwi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/11/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar.

"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil untuk pastiin rumah kosong. Setelah tidak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memaniat pagar rumah korban," jelasnya.

Baca Juga:Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi

Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat sebuah brankas. Setelahnya, brankas itu dikeluarkan dan pelaku memindahkan motornya ke warkop dekat rumah korban.

Pelaku kemudian berpura-pura sebagai pemilik rumah dia kemudian meminta bantuan pada warga yang membawa mobil pickup. Brankas itu pun dibawa menggunakan mobil pickup dan pelaku juga mengambil motor milik korban.

"Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pick up ke dekat rumah pelaku di Lubang Buaya, Jakarta Timur," jelas Dwi.

Adapun brankas itu berisi perhiasan berupa koin emas seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram. Total kerugian korban sekitar Rp300 juta.

Pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.

Baca Juga:Sidang Vonis Ditunda, Raeza dan Jeremia Pelaku Pemerkosa SPG Cengengesan, Tak Menyesal?

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pondok Gede. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Serang, Provinsi Banten

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Dwi.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini