SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan, tidak menemukan pelanggaran netralitas ASN pada foto sejumlah camat pamer jersey nomor punggung 2.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, keputusan itu terangkum setelah hasil pemeriksaan pelapor, saksi dan ahli pidana pemilu selesai dilakukan.
"Tanggal 4 (Januari) Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin.
Baca Juga:
Baca Juga:Jadi Korban Kabel Optik, Laporan History Sempat Ditolak Polisi: Alasannya Bikin Geleng-geleng
- Raffi Ahmad Puji Gibran, Nagita Slavina Melongo Tatap Suami Selvi Ananda
- Gibran Diyakini Tak Asal Pilih, Jaket Naruto Ternyata Mengandung Pesan Dalam
- Peluk Erat Anies ke Muhaimin Usai Debat Ternyata Bertepatan dengan Hari Spesial Ini
Total ada 20 orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut, 13 di antaranya adalah terlapor. Jika dirinci, terlapor merupakan 10 orang camat, Pj. Wali Kota Bekasi, Kasatpol PP, dan pimpinan BJB Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan 10 orang camat yang menjadi terlapor menyatakan, para camat tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan.
"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ucap Sodikin.
"20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," sambungnya.
Sodikin menjelaskan, foto pamer jersey nomor 2 itu pada akhirnya tidak terbukti adanya pelanggaran karena bukan termasuk citra diri sesuai PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 22 ayat 4.
Baca Juga:Ngeri! Kabel Fiber Optik Makan Korban di Alinda Kota Bekasi
"Jadi dibilang adalah citra diri adalah nomor urut dan foto gambar, menurut saksi ahli ini dalam satu kesatuan yang utuh, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut," ujarnya.