Pengakuan Pembunuh Bayaran yang Disewa Ossy Clara untuk Bunuh Suami Sendiri

AKBP Wirdhanto mengatakan dari pengakuan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.

Galih Prasetyo
Selasa, 23 Januari 2024 | 09:35 WIB
Pengakuan Pembunuh Bayaran yang Disewa Ossy Clara untuk Bunuh Suami Sendiri
Pelaku pembunuh bayaran yang disewa seorang perempuan untuk membunuh Arif Sriyono (32) yang merupakan suaminya sendiri. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

SuaraBekaci.id - Pembunuh bayaran yang disewa oleh Ossy Clara, seorang istri yang jadi otak pembunuhan suaminya sendiri, Arif Sriyono berhasil ditangkap oleh Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono bahwa pelaku Rizal Nur Firdaus ditangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

"Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus (24) ditangkap di rumahnya, di wilayah Banyumas, Jawa Tengah," kata AKBP Wirdhanto seperti dikutip Antara.

AKBP Wirdhanto mengatakan dari pengakuan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.

Baca Juga:Keracunan Gas Pabrik di Karawang, 123 Orang Jadi Korban

Selanjutnya Tim Jatanras Polres Karawang melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kampung, di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Saat akan ditangkap, pelaku bernama Rizal sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri. Sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” katanya.

Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, kata Kapolres, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalan melakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.

Bayaran itu diperoleh dari istri korban yang merupakan otak pembunuhan tersebut.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol minuman keras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku dan dua handphone milik pelaku.

Baca Juga:Akting Ossy Clara Merengek saat Polisi Mau Otopsi Jasad Suami: Aku Yakin Dia Udah Kesakitan

Rizal dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kasus Pembunuhan Suami oleh Istri

Sebelumnya, Arif Sriyono ditemukan tewas mengenaskan di pinggir Iriasgi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Dari penyelidikan polisi, kasus tewasnya karyawan pabrik Toyota ini rupanya didalangi oleh istrinya sendiri, Ossy Clara.

Ossy Claranita Nanda Tiar (32) ditetapkan sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri, Arif Sriyono oleh Polres Karawang. Arif sebelumnya ditemukan tewas dan diduga jadi korban pembegalan.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, aksi pembegalan tersebut rupanya hanya skenario dari Ossy Clara. Dalam menjalankan aksinya itu, Ossy dibantu adiknya, Pandu dan pembunuhan bayaran berinisial RZ.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Ossy ternyata ingin menguasai harta Arif seutuhnya. Ossy melakukan hal itu karena mengetahui jika ia bercerai dengan Arif, dirinya tidak akan mendapat aset rumah hingga kendaraan.

Ossy sendiri dari keterangan AKBP Wirdhanto ternyata menjalin hubungan dengan pria lain.

"Ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban. Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia bisa menjadi waris," kata Wirdhanto.

Demi bisa mendapatkan harta suami serta menjaga hubungan terlarang dengan pria lain, Ossy lalu menyewa seorang pembunuh bayaran dengan inisial RZ.

RZ mendapat bayaran dari Ossy sebesar Rp1,5 juta dengan menjalankan skenario aksi pembegalan kepada Arif. Dalam menjalankan aksinya, RZ dibantu oleh adik Ossy, Pandu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak