Knalpot Brong Masih Jadi Tren, Pelajar SMP di Karawang Jadi Korban Razia Polisi

Razia gabungan itu tidak hanya dari pihak kepolisian. Ada juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang.

Galih Prasetyo
Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:55 WIB
Knalpot Brong Masih Jadi Tren, Pelajar SMP di Karawang Jadi Korban Razia Polisi
Seorang petugas Polresta Surakarta menunjukan knalpor yang tidak standar dan menyalahi aturan di Jalan Simpang Joglo Kecamatan Banjasari Solo, Jumat (11/1/2024). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraBekaci.id - Fenomena knalpot brong belakangan tengah jadi sorotan banyak pihak. Sejumlah pengendara motor masih gunakan knalpot brong di jalan hingga membuat kebisingan dan keresahan warga.

Di Karawang, Jawa Barat, sejumlah pelajar yang ke sekolah dengan gunakan motor berknalpot brong terjaring dalam razia yang dilakukan petugas gabungan.

"Dalam razia knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Ahmad Yani, ada lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang terjaring," kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal.

Dijelaskan Kompol Ryan, mereka yang terjaring razia knalpot brong itu kebanyakan berstatus pelajar. Bahkan ada juga yang masih berstatus pelajar SMP.

Baca Juga:Pernah Bobol ATM di Kawasan Bekasi, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Kelapa Gading

Razia gabungan itu tidak hanya dari pihak kepolisian. Ada juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang.

Motor-motor yang terjaring razia sebelumnya diperiksa terlebih dahulu standar kebisingannya. Jika melebihi standar, knalpot tersebut diminta langsung dicopot dan diganti knalpot standar jika motor ingin dibawa pulang.

“Standar kebisingan 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Jadi kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” kata dia.

Disebutkan bahwa kegiatan razia knalpot brong itu merujuk pada Perda Karawang No. 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

“Jadi kita bergabung antara Satpol PP dan Satlantas untuk merazia knalpot yang tidak sesuai standar,” kata dia.

Baca Juga:Banjir Karawang: Petani Nelangsa, 1000 Jiwa Terkena Dampak

Dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di antaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak