- Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang enam tahun penjara pada 14 September 2026.
- Ade dan ayahnya, HM Kunang, terbukti menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan proyek pemerintah.
- Majelis hakim juga menjatuhkan denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik kepada para terdakwa.
SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin 14 September 2026.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.
Baca Juga:KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp10,4 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.
Baca Juga:Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang telah diselesaikan.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara vonis pidana penjara terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan, melainkan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan pengusaha tersebut.
Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak. Dalam persidangan, Ade sebelumnya membantah uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.