- Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen di Jakarta pada Rabu.
- Usulan tersebut dihitung berdasarkan komponen inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu sebesar 0,9.
- Penetapan UMP dijadwalkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah sektoral ditetapkan 10 November 2026.
SuaraBekaci.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Said Iqbal, usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena upah minimum provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
"Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujarnya.
Baca Juga:Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027, yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," katanya.
Data yang dipergunakan merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43 persen.
Baca Juga:Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya menambahkan.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen.
Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen.
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara.
Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen.