SuaraBekaci.id - Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 4 orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu. Seberat 12,77 Kilogram sabu disita.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dani Hamdani menerangkan 4 orang tersangka berinisial HD (24), FN (24), IW (38) dan UF (45) diamankan di empat daerah berbeda. Penangkapan bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di salah satu apartemen di Bekasi.
“Berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar 21-45 WIB, ditangkap seorang berinisial HD di Apartemen Urbano Bekasi. Barang bukti awal sebesar 0,59 gram,” ujar Dani kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Rabu (22/11/2023).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Dua hari setelahnya atau Rabu 15 November 2023 tersangka berinisial FN berhasil diamankan di Apartemen wilayah Jakarta Timur dengan barang bukti berupa 42 gram sabu.
Baca Juga:Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka berinsial IW di Apartemen Centre Point Bekasi dengan barang bukti berupa 2,2 gram sabu.
Tak sampai di situ, dari tangan IW polisi juga menyita sabu yang disimpan IW di rumahnya dan apartemennya yang berada di daerah Tanggerang.
“Di kediaman tersangka (IW) di Tangerang kita amankan sekitar 12 kilogram sabu, kemudian di lokasi yang berbeda yaitu Apartemen (kamar IW),” jelas Dani.
Hingga pada akhirnya penangkapan berkahir pada 17 November 2023 di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka inisial UF diamankan dengan barang bukti berupa 99,61 gram sabu.
Dani menerangkan, belasan barang bukti sabu yang diamankan berasal dari luar negeri. Pihaknya juga masih memburu 1 terduga pelaku bernama Pak Cik alias Aloy yang diduga menjadi bandar besar dalam kasus narkotika ini.
Baca Juga:Ada Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar di Bekasi, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras
“Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain 4 orang yang kita amankan ada 1 jadi DPO yaitu warga negara dari Malaysia,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman penjara 20 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kontributor : Mae Harsa