Pj Gubernur Jabar Ingatkan Satpol PP Soal Penertiban Spanduk Kampanye: Bawaslu Harus Tahu

"Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana," kata Bey.

Galih Prasetyo
Rabu, 15 November 2023 | 19:37 WIB
Pj Gubernur Jabar Ingatkan Satpol PP Soal Penertiban Spanduk Kampanye: Bawaslu Harus Tahu
Alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 tertancap di sebuah pohon yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Baca Juga:Cek Gudang Logistik KPU Karawang, Polda Jabar Temukan Fakta Tak Mengenakkan

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini