Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024

"Itu juga nanti diatur sesuai jadwal yang ditentukan, tidak diperkenankan melaksanakan agenda kampanye calon di luar jadwal tersebut,"

Galih Prasetyo
Selasa, 07 November 2023 | 06:44 WIB
Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
Alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 tertancap di sebuah pohon yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Calon legislatif alias caleg di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diingatkan lagi oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi terkait jadwal Pemilu 2024.

Pihak Bawaslu menegaskan agar para caleg tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal atau sebelum jadwal yang telah ditentukan pasca penetapan daftar calon tetap alias DCT.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Kabupaten Bekasi Khoirudin menyebut bahwa para caleg harus tahu bahwa ada Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2023 pasal 69 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Bawaslu meminta partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam beberapa hari ke depan," ungkapnya.

Baca Juga:Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar

Khoirudin menyebut bahwa seluruh calon legislatif baru dapat melaksanakan kegiatan kampanye terbuka di muka umum mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.

"Itu juga nanti diatur sesuai jadwal yang ditentukan, tidak diperkenankan melaksanakan agenda kampanye calon di luar jadwal tersebut," katanya.

Dirinya menyatakan partai politik peserta pemilu masih diperkenankan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik di lingkup internal partai politik selama tahapan kampanye belum dimulai.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik tersebut wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Kita sudah melakukan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye," katanya.

Baca Juga:Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024

Khourudin menyebutkan taat terhadap aturan pemilu sesuai tahapan merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman, dan damai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini