Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024

Jumlah DCS anggota DPRD Karawang berjumlah 692 orang dan jumlah DCT sebanyak 690 orang.

Galih Prasetyo
Minggu, 05 November 2023 | 11:23 WIB
Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menetapkan 690 calon legislatif (caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024.

Dari 690 daftar DCT itu, 255 ialah perempuan dan sisanya 435 ialah laki-laki. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan sebanyak 690 orang masuk DCT anggota DPRD Karawang pada pemilu itu adalah caleg dari 18 partai politik.

Dibandingkan dengan jumlah daftar calon sementara bakal calon legislatif yang telah diumumkan sebelumnya, jumlah calon legislatif yang ditetapkan dalam DCT itu berkurang dua orang.

Jumlah DCS anggota DPRD Karawang berjumlah 692 orang dan jumlah DCT sebanyak 690 orang. Jadi terjadi pengurangan dua orang, itu karena yang bersangkutan tidak memenuhi perbaikan berkas administrasi

Baca Juga:Bukan Partai Parlemen, Ini Tiga Parpol Teratas yang Keterwakilan Caleg Perempuan Jauh di Atas 30 Persen

Dua caleg yang tidak memenuhi perbaikan berkas administrasi sehingga tidak masuk dalam DCT ialah bakal calon legislatif dari Partai Perindo dan Partai Gelora.

Sementara itu, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Karawang mencapai 1.779.207 pemilih yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPT itu, rinciannya laki-laki sebanyak 893.869 orang dan 885.338 perempuan.

Pada pemilu 2024 nanti, KPU Karawang menyiapkan sebanyak 6.890 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Baca Juga:MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024) [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini