Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum

Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan kasus sengketa lahan di tiga sekolah itu bermula pada tahun 2003.

Galih Prasetyo
Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:09 WIB
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tidak Taat Hukum (Suara.com/Mae Harsa)

“Taat hukumnya itulah yang perlu digaris bawah itu, harusnya kasih contoh ke warga bagaimana warga mau taat hukum kan kalo kemudian Wali Kotanya saja ga tahap hukum,” ujarnya.

Namun demikian, Andri menerangkan bahwa per hari ini Selasa (29/8) tiga SDN di Bantargebang yang disegel itu telah dibuka kembali. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa kembali dilakukan.

“Sudah bisa sekolah hari ini sudah disampaikan kepala sekolah masing masing,” tutupnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.

Baca Juga:3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar

Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.

“Mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja. Ini pak wali, TAPD, mungkin sedang memikirkan, lagi berproses,” jelasnya.

Sementara sambil menunggu proses pencairan, Deded menyebut pihaknya telah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris untuk kembali membuka akses masuk di tiga SDN tersebut.

“Negosiasinya dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Pendidikan terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka,” tutupnya.

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga:Menuju Stadion Patriot Bekasi Tempat Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan, Naik LRT hingga KRL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini