Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:12 WIB
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
Dokter Richard Lee usai gelar perkara dengan Dokter Detektif atau Doktif di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dr. Richard Lee karena dianggap kooperatif dan minim risiko melarikan diri.
  • Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pelanggaran konsumen dihentikan sementara karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
  • Penyidik telah mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan, penundaan jadwal lanjutan menunggu kondisi kesehatan tersangka.

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee, karena adanya sejumlah pertimbangan.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1).

Reonald menyebutkan atas dasar itu menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif. Sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," katanya.

Terkait kapan agenda pemeriksaan terhadap tersangka kembali dilanjutkan, Reonald belum bisa memastikan.

"Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Saat dikonfirmasi kasus tersebut dengan KUHP dan KUHAP yang baru adakah kendala, Reonald menyebutkan tidak ada kendala sama sekali, justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru.

"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," katanya.

Baca Juga:Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee karena kondisinya tidak sehat.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald pada Kamis dini hari.

Reonald menjelaskan pihak penyidik juga telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini