Perpres Publishers Rights Matikan Konten Kreator: Jangan Rusak Ekosistem dengan Dalih Jurnalisme Berkualitas

"Tidak tertulis sama sekali transparansi algoritma untuk semua. Ini merusak keseimbangan antara media tradisional dengan konten kreator,"

Galih Prasetyo
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Perpres Publishers Rights Matikan Konten Kreator: Jangan Rusak Ekosistem dengan Dalih Jurnalisme Berkualitas
Ilustrasi media massa (freepik)

"Parahnya ini diminta berlaku untuk semua platform digital. Jadi bukan hanya Youtube, tapi Tiktok, Twitter, Instagram. Pokoknya media tradisional pengennya konten mereka yang lebih naik.

Ini merusak kompetisi dan keberlanjutan ekosistem konten kreator di Indonesia," tegasnya.

AMSI, AJI, IJTI dan IDA Desak Jokowi Cari Solusi Terbaik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) untuk mengkaji lagi naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Baca Juga:Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung

Menurut ketua umum AMSI Wenseslaus Manggut, substansi terpenting dari perpres itu harusnya tak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," ucap Wens.

Ditegaskan oleh Wens, platform digital juga harus dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," katanya.

Solusi yang bisa dilakukan ialah bagaimana melihat yang dilakukan oleh negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia.

Baca Juga:Jawab Kritik Deddy Corbuzier Soal Perpres Publishers Rights, Kominfo: Bukan Pada Tempatnya Dia Ngomel-ngomel

Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Namun sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini