SuaraBekaci.id - Tuntutan hukuman mati telah dibacakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (7/8).
Tuntutan hukuman mati ini tidak langsung diterima terdakwa. Atas perbuatan keji yang sebenarnya telah diakuinya, Ecky masih ingin membela diri.
Dihadapan majelis hakim, Ecky pun mengajukan nota keberatan atau pleidoi dan akan dibacakan dua minggu mendatang, Senin (21/8).
Menanggapi hal itu, sepupu Angela, Indriatmi (57) meminta kepada penegak hukum agar terdakwa Ecky Listiantho tetap dihukum mati.
Baca Juga:Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
“Keinginan kami seadil-adilnya, tapi pun kan masih ada pledoi 2 minggu lagi itu kita berharap gak akan berhasil jadi memang hukuman mati aja yang kita inginkan,” kata Indriatmi, usai persidangan berlangsung.
Sebab, menurutnya Ecky merupakan seorang penipu yang memang sengaja membunuh Angela dengan dugaan ingin menguasai harta sepupunya itu.
Indriatmi menyebut, dugaan itu diperkuat setelah keluarga mengetahui bahwa Ecky tidak hanya menipu Angela, tapi juga beberap orang lainnya. Fakta-fakta itu diketahui keluarga melalui pemberitaan.
“Itu ternyata dia menipu si a, b, c gitu kan, dari situ kita berpikiran ini memang dari pertama dia mengincar korban dan ternyata apesnya adek saya yang kena sampe begitu,” jelasnya.
Selain itu, Indriatmi mengungkap bahwa sekitar tahun 2019 saat ia dan keluarga sedang mencari keberadaan Angela. Dirinya sendiri juga sempat menjadi korban tipuan pria berusia 34 tahun itu.
“Dengan lugunya, pinternya dia bohong bahwa dia juga gak tau dimana Angela padahal dia udah membunuh Angela pada saat itu,” ujarnya.
Selain menuntut hukuman mati, Indriatmi mengatakan keluarga juga menuntut Ecky secara perdata.
“Kan diambil apartemennya (Angela) kemarin juga sempat digadaikan sertifikat dari keluarga yang di Bekasi itu tapi sekarang udah diambil dan ada di pengadilan nanti bisa kami ambil,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengungkap bahwa terdakwa Ecky Listianto pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di dituntut hukuman mati.
“Hari ini jaksa penuntut umum tadi sudah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap terdakwa Ecky untuk pasal yang terbukti dalam surat bacaan dakwaan itu pasal 340 KUHP,” kata Ludy.
Ludy menyebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan keji yang dilakukan terdakwa mutlak untuk pembunuhan. Sehingga, tuntutan Pasal 340 KUHP dinilai tepat untuk Ecky Listiantho.