SuaraBekaci.id - Turyono (59) kakak dari Angela Hindriati Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Ecky Listiantho, Senin (19/6) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Saya benar-benar gak nyangka bahwa adik saya bakal seperti ini, perbuatan yang sangat kejam, sangat sadis sekali” kata Turyono, di hadapan Majelis Hakim sambil tertunduk dan menangis.
Dirinya mengatakan, Angela merupakan adik kesayangannya dan keluarga. Sehingga, ia sangat tidak terima atas perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Ecky terhadap sang adik.
“Saya tidak terima ya Mulia, adik saya bisa seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga:Ecky Listiantho Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga, Pengacara Beberkan Fakta Ini
Turyono mengaku, sebagai kakak dirinya hingga saat ini setiap malamnya belum bisa tidur dengan tenang, jika hukuman untuk Ecky belum terang.
Dihadapan Majelis Hukum, Turyono dengan suara yang terbata-bata memohon agar hasil sidang nantinya dapat memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Saya sangat syok sekali dengan adanya musibah ini, saya setiap hari tidak tenang. Saya sangat berharap, Yang Mulia bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya, ini sangat keji,” ucap Turyono.
Turyono yang saat itu tidak bisa menahan tangis, akhirnya disarankan oleh Majelis Hakim untuk menenangkan diri di luar ruang sidang. Ia pun meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 12.32 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa awalnya Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Agustus 2019.
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
Kemudian pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Desember, Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ecky juga kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Kontrakan tersebut menjadi tempat penemuan jasad Angela dengan kondisi yang sudah termutilasi.
Kontributor: Mae Harsa