SuaraBekaci.id - Kepala toko Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi berinisial C nekat menjadi dalang perampokan di minimarket tempatnya bekerja.
C sengaja merakayasa perampokan itu untuk membantu sang istri yang terlilit hutang hingga Rp 80 juta, akibat arisan online.
“(Merampok) untuk membayar uang yang dibawa kabur dari arisan istri saya. (Dibawa kabur) sama membernya,” kata C, di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8).
C mengaku sudah 12 tahun lamanya menjadi karyawan Alfamart. Namun, ia baru bertugas di minimarket tersebut sekitar satu tahun.
Baca Juga:Oknum Polisi di Riau Terlibat Perampokan Sepasang Kekasih
Selama satu tahun bertugas, rekayasa perampokan itu baru direncanakannya sekitar 1 bulan lalu.
“(Rencana perampokan) baru di bulan Juli kemarin. (Ide perampokan) saya sendiri,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan, selain C pihaknya juga meringkus tiga orang tersangka berinisial N, S, dan I yang terlibat dalam aksi pencurian itu. Ia juga masih mencari 1 tersangka lainnya berinisial A yang merupakan istri tersangka C.
Sukadi mengungkap, dalam melancarkan aksinya mulanya C menceritakan ide perampokan itu kepada sang istri. C kemudian meminta istrinya untuk mencari beberapa orang sebagai eksekutor dalam aksi perampokan itu.
Istri C kemudian meminta kepada tersangka N untuk membantunya mencari eksekutor. Didapatilah dua orang eksekutor yakni S dan I.
Baca Juga:Lucu! Seorang Wanita Brasil Selamat dari Perampokan Berkat Foto Jin BTS
“Si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi 2,” ujar Sukadi.
Sore hari sebelum rekayasa perampokan berlangsung, tersangka C lebih dulu mengambil sejumlah uang dari brankas yang ada di minimarket itu.
Malamnya, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka S dan I datang ke minimarket tersebut berpura-pura sebagai seorang perampok dengan menodongkan senjata tajam kepada dua orang karyawan Alfamart yang tengah bekerja yakni tersangka C dan karyawan lainnya D.
Usai rekayasa perampokan itu berjalan sesuai rencana. C juga berpura-pura sebagai korban dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa aksi perampokan tersebut hanyalah rekayasa yang didalangi oleh C.
“Berangkat dari situ, C kita amankan hari tanggal 3 Agustus, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur,” jelas Sukadi.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai Rp40 juta yang diambil oleh C, Rp3,7 juta honor tersangka N, Rp3 juta honor tersangka I dan S.
Selain itu Polisi juga mengamankan, sepeda motor Lexi, senjata tajam jenis golok dan pisau dapur. Serta tiga handphone berbagai merk milik tersangka, 9 bungkus rongkok, dan 1 unit CCTV.
“Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kontributor: Mae Harsa