Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai Rp40 juta yang diambil oleh C, Rp3,7 juta honor tersangka N, Rp3 juta honor tersangka I dan S.
Selain itu Polisi juga mengamankan, sepeda motor Lexi, senjata tajam jenis golok dan pisau dapur. Serta tiga handphone berbagai merk milik tersangka, 9 bungkus rongkok, dan 1 unit CCTV.
“Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga:Oknum Polisi di Riau Terlibat Perampokan Sepasang Kekasih