SuaraBekaci.id - Warga perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi resmi melaporkan PT Surya Mitratama Persada ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/7).
Laporan itu buntut dari dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh prngembang. Sehingga berdampak pada ditutupnya akses jalan 10 rumah warga dengan tembok beton setinggi 10 meter, dan lebar jalan hanya tersisa 30 centimeter.
“Kami datang ke Polres satu melaporkan tentang pengembang yang arogan yang jelas masyarakat dirugikan 10 rumah,” kata Kuasa Hukum warga Green Village, Yanto Irianto.
Yanto menyebut, pihaknya melaporkan pengembang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait tanah 10 rumah warga Green Village.
Baca Juga:Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras
“(Masyarakat) beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter,” jelasnya.
Selain itu, Yanto juga mengatakan jalur hukum dipilih lantaran hingga saat ini pihak pengembang belum juga bisa dihubungi dan beritikad baik kepada warga untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Yanto mengatakan bahwa dirinya tidak main-main dalam menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang merugikan kliennya itu.
“Kalau memang ini tidak berjalan di Polres, saya akan melapor ke Mabes Polri,” tandasnya.
Sementara, salah satu warga terdampak, Wahyu Priantoro (46) berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat membantu mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga:Potensi Kasus Mafia Tanah Makin Marak, PKHPKP Usulkan Ada Pengadilan Khusus Pertanahan
Sebab, menurutnya kasus ini sangat merugikan dirinya dan beberapa warga lainnya.
- 1
- 2