Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan

"Boleh dibilang sebagai kekurangan pembiayaan untuk meningkatkan prestasi sekolah,"

Galih Prasetyo
Rabu, 16 November 2022 | 18:16 WIB
Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
Bangunan sekolah SMAN 3 Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - SMA 3 Kota Bekasi jadi sorotan publik usai mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan adanya pungutan liar yang ditujukan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama Komite Sekolah.

Video pertemuan antara komite sekolah SMA 3 Kota Bekasi dengan orang tua siswa juga beredar viral di laman media sosial.

Dalam video tersebut mempertemukan pihak sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, komite sekolah dan juga orang tua siswa/i baru yang masih duduk dibangku kelas X.

Musyawarah itu membahas tentang biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa sebesar 4,5 Juta, dan juga ada biaya bulanan sebesar 300.000/bulan.

Baca Juga:Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu

Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino, membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid SMAN 3 Kota Bekasi.

Pihaknya menyebut musyawarah yang dilakukan dengan wali murid, sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.

"Setelah mendapat rekomendasi persetujuan untuk melakukan komunikasi musyawarah dengan orang tua, berkaitan sumbangsih sumbangan peduli pendidikan (SPP), nah komite melakukan undangan kepada orang tua," ucap Abdul Ekhsan Sumino, saat ditemui awak media, Rabu (16/11/2022).

Rincian biaya yang dimaksud tersebut dikeluarkan oleh komite sekolah, setelahnya bisa dimusyawarahkan oleh orang tua siswa.

Komite sekolah memberikan nominal biaya atas kebutuhan sekolah yang sudah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Baca Juga:Minta Sumbangan ke Orang Tua hingga Rp4,5 Juta, Akun Instagram SMA 3 Kota Bekasi Banjir Cemooh

"Tugas komite secara singkat adalah, komite harus memahami betul rencana kegiatan sekolah yang sudah dituangkan RKAS," kata Abdul.

Setiap sekolah pastinya akan berbeda-beda nominal yang akan dibayarkan oleh orang tua siswa, karena tergantung rencana kerja sekolah (RKS).

"Tentunya sekolah di Provinsi Jawa Barat ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," kata Abdul.

Abdul juga menyebut bahwa proses yang dijalani pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022.

"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya pergub 97 itu diterapkan di sekolah," katanya.

Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.

Yang mana dalam hal itu kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak dapat dibiayain pemerintah dapat menggunakan uang sumbangan tersebut.

"Itu harus dipahami sehingga di situ akan kelihatan kegiatan-kegiatan mana yang dibiayain pemerintah melalui bantuan operasional sekolah (BOS) dan yang belum terbiayai oleh pemerintah, Boleh dibilang sebagai kekurangan pembiayaan untuk meningkatkan prestasi sekolah," ujarnya. 

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini