SuaraBekaci.id - Ferdy Sambo dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum melepaskan tembakan ke arah kepala untuk memastikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah tewas.
Hal ini terungkap pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga kamar mandi dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa Sugeng Hariadi.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak satu satu kali mengenai belakang kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelas jaksa penuntut umum.
Baca Juga:Sambil Kawal Brigadir J Menghadap Ferdy Sambo, Ternyata Kuat Maruf Turut Bawa Senjata Tajam
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.
"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.
Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Seolah Tidak Terjadi Apa-apa, Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo. "Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya.
Disebutkan jaksa bahwa Brigadir J sama sekali tidak mengetahui rencana jahat yang dilakukan Ferdy Sambo. Korban berjalan masuk ke dalam rumah.
Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.
"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.
Yosua sempat mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.
Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...!kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.