SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, hari ini Senin (17/10/2022) memulai sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hadirkan terdakwa Ferdy Sambo.
Pada sidang perdana ini publik dan media nasional menyoroti jalannya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tak hanya media dalam negeri, salah satu media asing Reuters juga ikut menyorot jalannya sidang perdana Ferdy Sambo ini.
"Indonesian murder trial puts spotlight on police impunity," tulis Reuters seperti dikutip SuaraBekaci.id
Dalam laporannya, Reuters menyebut bahwa sidang perdana Ferdy Sambo ini menguji soal impunitas aparat kepolisian.
"Ferdy Sambo, mantan jenderal polisi Indonesia yang terlibat dalam skandal pembunuhan, menghadiri persidangannya di Jakarta," tulis Reuters.
"Sambo, yang diberhentikan secara tidak hormat pada bulan Agustus, telah didakwa dengan pembunuhan berencana, pelanggaran yang dapat membawa hukuman mati, dan menghalangi keadilan," sambung laporan tersebut.
Menurut Reuters, sidang perdana Ferdy Sambo ini menjadi ujian bagi Polri yang saat ini menduduki peringkat paling bawah sebagai lembaga penegak hukum yang tidak dipercaya publik.
"... juga menghadapi tekanan atas peran mereka dalam penyerbuan mematikan di dunia sepak bola awal bulan ini yang menewaskan lebih dari 130 orang,"
Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang.
Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.