Sidang Perdana Ferdy Sambo Disorot Media Asing: Tekanan Besar untuk Polri

"Ferdy Sambo, mantan jenderal polisi Indonesia yang terlibat dalam skandal pembunuhan, menghadiri persidangannya di Jakarta," tulis media asing.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Sidang Perdana Ferdy Sambo Disorot Media Asing: Tekanan Besar untuk Polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, hari ini Senin (17/10/2022) memulai sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hadirkan terdakwa Ferdy Sambo.

Pada sidang perdana ini publik dan media nasional menyoroti jalannya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Tak hanya media dalam negeri, salah satu media asing Reuters juga ikut menyorot jalannya sidang perdana Ferdy Sambo ini.

"Indonesian murder trial puts spotlight on police impunity," tulis Reuters seperti dikutip SuaraBekaci.id

Baca Juga:Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil

Dalam laporannya, Reuters menyebut bahwa sidang perdana Ferdy Sambo ini menguji soal impunitas aparat kepolisian.

"Ferdy Sambo, mantan jenderal polisi Indonesia yang terlibat dalam skandal pembunuhan, menghadiri persidangannya di Jakarta," tulis Reuters.

"Sambo, yang diberhentikan secara tidak hormat pada bulan Agustus, telah didakwa dengan pembunuhan berencana, pelanggaran yang dapat membawa hukuman mati, dan menghalangi keadilan," sambung laporan tersebut.

Menurut Reuters, sidang perdana Ferdy Sambo ini menjadi ujian bagi Polri yang saat ini menduduki peringkat paling bawah sebagai lembaga penegak hukum yang tidak dipercaya publik.

"... juga menghadapi tekanan atas peran mereka dalam penyerbuan mematikan di dunia sepak bola awal bulan ini yang menewaskan lebih dari 130 orang,"

Baca Juga:Iming-iming Hadiah Iphone 13 Pro Max Dan Duit Miliaran, Putri Ucap Terima Kasih Ke Bharada E, Kuat Dan Bripka RR

Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang.

Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini